TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023.
Posko tersebut berada di Gedung Disnaker Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
“Di Posko tersebut, pekerja dapat mengadukan persoalan THR langsung ke kantor Disnaker Kabupaten Tangerang mulai 3 April 2023 hingga selesai Lebaran 2023. Posko tersebut membuka pelayanan pada setiap hari kerja pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB,” ujar Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Desyanti, Senin, 3 April 2023 kepada RADARBANTEN.CO.ID
Dia juga mengatakan, posko yang dibuka sejak hari ini 3 April 2023, merupakan tindak lanjut dari Surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tertanggal 27 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia.
Dalam Surat Edaran tersebut, Menaker menyebutkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2023.
“Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi surat edaran tersebut kepada perusahaan,”ucapnya.
Desyanti menambahkan, untuk saat ini memang Posko Pengaduan THR 2023 baru dibuka, kemungkinan pengaduan THR akan banyak setelah satu minggu sebelum Lebaran.
“Karena pembayaran THR oleh perusahaan dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum libur hari raya, jadi tentunya biasanya setelah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tersebut akan banyak pengaduan dari pekerja maupun serikat pekerja,” tukasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor : Aas Arbi











