LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul fitri tahun 2023.
Posko pengaduan dipusatkan di kantor Disnaker Kabupaten Lebak di Jalan Silwiangi, Pasir Ona, Rangkasbitung.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/lI/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan maka perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada karyawan yang besarannya disesuaikan dengan masa kerja.
Kepala Disnaker Lebak Maman Suparman mengatakan, sesuai perintah Presiden yang diatur dalam PP dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, perusahaan wajib memberikan THR keagamaan seperti THR Lebaran Idul Fitri.
“Ini kan sudah perintah Presiden dan Menaker, surat edarannya sudah kita kirimkan ke perusahan-perusahaan. Sehingga, perusahaan agar dapat menaatinya,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya akan membuka posko pengaduan THR. Sehingga, bila ada pekerja yang tak mendapat hak-nya dapat melaporkan ke Posko pengaduan.
“Tentunya, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR maka karyawan perusahaan dapat mengadukan masalah tersebut kepada kami (Disnaker),” katanya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta kepada perusahaan untuk membayar THR maksimal H-7 lebaran. Tujuannya agar uang THR tersebut bisa digunakan para buruh untuk belanja berbagai kebutuhan untuk lebaran.(*)
Reporter : Nurabidin
Editor : Mastur











