SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang berencana akan membentuk membuat posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) saat menjelang dan setelah hari raya Idul Fitri 2026.
Kepala Disnakertras Kabupaten Serang, Diana Ardianti Utami, mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat mengenai penyaluran dana THR 2026.
“Kita masih menunggu edaran, kita akan tindaklanjuti setelah adanya edaran. Nanti kita tindaklanjuti dengan membentuk posko pengaduan THR dan lebaran,” katanya, Senin 2 Maret 2026.
Biasanya, lanjut Diana, THR akan mulai diberikan oleh perusahaan mulai H-7 Idul Fitri. Namun demikian, apabila melihat tahun sebelumnya, ada perusahaan-perusahaan yang menyalurkan THR di awal Ramadan.
Pihaknya pun menekankan bagikperusahaan yang menyalurkan THR di awal Ramadan agar dikomunikasikan dengan baik kepada para karyawan agar tidak terjadi salah faham.
“Jadi kadang tidak dikasih tau dulu bahwa itu adalah THR yang diberikan di awal Ramadan. Perusahaan berfikir kalau THR dibawar di awal lebih bagus, tapi kadang pegawai justru inginnya dibayar di akhir agar tidak habis duluan,” tegasnya.
Ia pun meminta agar perusahaan terbuka dalam menyalurkan THR, terutama informasi mengenai kapan akan dilakukan penyaluran. Hal ini agar para pekerja memiliki kepastian kapan akan dibayarkan.
“Termasuk ketika ada perusahaan yang tidak mampu membayar sekaligus, sehingga memilih membayarkan dua kali. Nah ini, harus dikomunikasikan agar pekerja tidak kaget saat melihat yang dibayarkan hanya 50 persen,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, selain THR ada juga Bantuan Hari Raya (BHR) yang akan diberikan kepada ojek online. Namun pihaknya masih harus menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kita belum tahu untuk bonusnya kapan, kita masih menunggu petunjuk dari surat edaran,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak











