PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengawasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Pemkab juga menyiapkan posko pengaduan bagi buruh jika perusahaan menunggak atau mengalami kendala dalam pembayaran THR.
Posko pengaduan tersebut beroperasi di Kantor Disnakertrans Pandeglang. Pekerja atau buruh yang merasa haknya belum dipenuhi dapat menyampaikan laporan secara langsung agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor 500.15.14/96-DTKT/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ketentuan pembayaran THR sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pekerja berhak melaporkannya melalui posko pengaduan yang telah disediakan.
Kepala Bidang Hubungan Industri (HI) Disnakertrans Pandeglang, Ati Sutihat, mengatakan posko pengaduan ini berfungsi menerima laporan dari pekerja terkait permasalahan THR. Namun, pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator.
“Kalau memang ada laporan dari masyarakat atau pekerja, kami akan menerima setiap aduan. Tetapi kami hanya bersifat memfasilitasi, tidak bisa melakukan penindakan,” kata Ati Sutihat, Kamis 5 Maret 2026.
Ati menjelaskan, jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Banten. Hal itu karena kewenangan penindakan berada pada pengawas ketenagakerjaan provinsi.
Ia menegaskan, sesuai aturan perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ati menambahkan, besaran THR yang wajib dibayarkan perusahaan adalah sebesar satu bulan upah.
Komponen upah yang digunakan dapat berupa upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi belum genap satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja. Menurut Ati, perusahaan seharusnya mulai menyalurkan THR paling lambat H-7 Idul Fitri.
Namun berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, ada perusahaan yang sudah membayarkan THR lebih awal, bahkan sejak awal Ramadan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar perusahaan menyampaikan informasi secara terbuka kepada pekerja mengenai jadwal pembayaran THR agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Perusahaan harus terbuka mengenai kapan THR disalurkan, sehingga pekerja memiliki kepastian,” ujarnya.
Selain membuka posko di kantor Disnakertrans, pihaknya juga menyediakan layanan pengaduan melalui hotline di nomor 0852-1390-0502 dan 0838-3111-1818 bagi pekerja yang ingin melaporkan kendala terkait pembayaran THR.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











