RADARBANTEN.CO.ID – Pemutihan pajak kendaraan merupakan suatu program yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk penghapusan denda pajak para pemilik kendaraan yang telat bayar pajak.
Pemutihan pajak kendaraan tidak hanya diberlakukan di Jakarta saja, tetapi juga di beberapa wilayah lain di indonesia.
Pemberlakuan pemutihan pajak ini tidak serentak diadakan. Masing-masing wilayah sudah ditetapkan timeline/jadwalnya dan sewaktu-waktu bisa saja diperpanjang.
Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jakarta
Pemutihan pajak kendaraan di jakarta yang dikawal langsung oleh Badan Pendapatan Daerah Jakarta berlangsung hingga 15 Desember 2022.
Namun berdasarkan SK Kepala Badan Bapenda DKI Jakarta No.2203 tahun 2022, kegiatan ini diperpanjang hingga 23 Desember 2023.
Sampai saat ini berdasarkan keterangan pihak Bapenda, ternyata masih banyak yang belum selesai dalam pengurusan pajak kendaraannya.
Rencananya pada tahun 2023 ini pemerintah mempunyai rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak hingga 2 tahun.
Wilayah yang mendapat pemutihan pajak kendaraan tahun 2023
Berikut ini adalah wilayah yang masih bisa ikut dalam kegiatan pemutihan kendaraan.











