SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – EDT (14), pelajar SMP asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diserahkan warga ke Polres Serang. Ia dipergoki main kuda-kudaan bersama pacarnya, KA (15).
Informasi yang diperoleh, keduanya melakukan hubungan badan di rumah KA yang berada di Kecamatan Cikande pada Sabtu dini hari, 1 April 2023. Sebelum melakukan hubungan badan, EDT terlebih dahulu menghubungi KA melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, EDT mengajak korban untuk bermain. Ajakan itu diiyakan oleh KA.
Sekira pukul 01.30 WIB, EDT datang ke rumah KA. KA pun membuka pintu rumahnya.
Di dalam rumah, EDT melancarkan bujuk rayu agar pacarnya itu mau melakukan hubungan badan.
Rayuan gombal EDT itu ternyata mampu meluluhkan hati KA hingga keduanya melakukan hubungan badan. Saat sedang melakukan hubungan badan, suara berisik keduanya terdengar oleh CG, kakak kandung KA.
Penasaran dengan suara tersebut, CG lalu mengintip dari balik jendela dan mendapati adiknya sedang digauli oleh seorang remaja.
CG yang emosi, lantas berteriak dan meminta agar pintu kamar dibuka. Setelah pintu kamar dibuka, EDT disidang oleh keluarga KA.
Setelah menyidang EDT, keluarga KA kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang. Dari laporan tersebut, petugas kepolisian mendatangi lokasi dan membawa EDT ke Polres Serang.
Dari keterangan EDT, ia mengakui telah menggauli korban.
Kanit UPPA Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wawan Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan EDT.
Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, EDT kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Untuk pelaku anak telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Wawan, Jumat, 7 April 2023.
Wawan mengungkapkan, menurut keterangan KA, hubungan badan tersebut terjadi atas dasar paksaan.
“Mereka ini pacaran. Menurut keterangan ceweknya, dia dipaksa saat melakukan hubungan badan,” kata Wawan.
Wawan membenarkan, sebelum hubungan badan itu terjadi, tersangka terlebih dahulu menghubungi pacarnya melalui pesan WhatsApp. Setelah saling berkomunikasi, tersangka mendatangi kediaman rumah pacarnya pada dini hari.
“Sore harinya tersangka ini ngirim pesan WA (WhatsApp), isi pesannya ‘main yuk ah’ dijawab sama pacarnya ‘iya’. Saat waktu dini hari, tersangka ini datang ke rumah pacarnya. Saat berada di dalam, keduanya melakukan hubungan badan dan ketahuan sama kakaknya setelah mendengar suara berisik,” tutur mantan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten tersebut (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











