CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo meminta pimpinan perusahaan baik BUMN, BUMD, maupun BUMS agar dapat memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya tepat waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Kami meminta agar perusahaan dapat membayarkan THR karyawannya maksimal tujuh hari sebelum Lebaran,” ucap Panca, Senin, 10 April 2023.
Menurutnya, ketentuan besaran dan masa waktu pembayaran THR tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 6/2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Dalam Permen tersebut disebutkan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” katanya.
“Adapun untuk besaran THR yang diberikan adalah bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah dan pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan,” sambungnya.
Kewajiban THR tersebut, lanjut Panca, harus diberikan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. “Kami sudah melayangkan surat kepada pimpinan perusahaan, BUMN, BUMD dan BUMS di Kota Cilegon. Kami juga sudah membentuk tim monitoring THR bagi karyawan,” tambahnya.
Dijelaskan Panca, jika ada karyawan yang merasa keberatan dengan kebijakan perusahaannya atau tidak mendapatkan THR sesuai peraturan, maka bisa mengadukannya kepada Disnaker Kota Cilegon. “Jika ada pengaduan, kami akan tindaklanjuti dengan proses mediasi atau langkah lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (*)
Reporter: Raju
Editor : Aas Arbi











