CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Kiai dan santri pondok pesantren salafi di Kota Cilegon berharap Rancangangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal segera disahkan.
Harapan itu disampaikan oleh sejumlah kiai pimpinan pondok pesantren dan santri kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Muhamad Ibrohim Aswadi.
Politisi Partai Demokrat itu mengaku menerima aspirasi dari kalangan kiai dan santri saat menggelar reses akhir pekan lalu.
“Para pimpinan dan para santri kobong atau pondok pesantren salafi khususnya yang berada di Kecamatan Ciwandan dan Citangkil dan umumnya se-Kota Cilegon sangat mendukung, sangat berharap dan sekaligus sangat mendesak agar Raperda tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal segera disahkan,” ujar Ibrohim Aswadi, Rabu 12 April 2023.
Dijelaskannya, draf raperda tersebut sudah dibahas dan saat ini tinggal menunggu pengesahan menjadi perda.
Sebagai anggota legislatif, Ibrohim Aswadi mendukung aspirasi dari kalangan kiai dan santri itu karena raperda itu akan menjadi payung hukum atas keberadaan, bantuan dan pembinaan dari pemerintah kepada pondok-pondok yang ada di Kota Cilegon.
Selama ini, pondok pesantren salafi dan lembaga pendidikan diniyah non formal belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.
Padahal, khususnya, pondok pesantren salafi itu merupakan kawah candra dimukanya pendidikan umat dan bagi generasi anak-anak terutama dalam pendidikan agama.
“Mengajarkan tentang pemahaman Al-quran, akhlak, budi luhur, tauhid dan seterusnya bagi anak anak kita kedepanya, sehingga mereka menjadi generasi yang bertaqwa, berilmu, beradab, dan berakhlak,” tutur Ibrohim Aswadi.
Selama ini, pondok pesantren salafiyah alias pesantren tradisional yang juga dikenal kobong yang fokus mempelajari kitab kuning tidak atau sulit untuk mendapatkan bantuan yang sifatnya reguler dari pemerintah Kota Cilegon, karena tidak memiliki pendidikan formal.
“Maka menurut saya adalah satu-satunya solusi dukungan terhadap keberlangsungan pondok salafi adalah payung hukum Perda Pesantren di kota cilegon yang harus segera disahkan,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Raperda Pondok Pesantren menjadi Perda, masadepan pondok pesantren salafi di Kota Cilegon berhak mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah Kota Cilegon.
Ibrohim Aswadi juga mendorong, agar pondok pesantren yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim atau mondok, ada kiai, ada pondok atau asrama, ada masjid atau musala, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Alqur’an, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya.
“Jadi kalau mengatasnamakan pesantren tetapi di dalamnya hanya pendidikan diniyah harus didorong juga belajar kitab kuning dan seterusnya,” papar Ibrohim Aswadi.
Ibrohim Aswadi berharap dengan adanya Perda Pondok Pesantren ini dapat menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke pondok pesantren dan menambah optimisme kepada para kiai, ulama, ustad, santri dan para pengajar.
Adapun selain bantuan, dalam Perda Pesantren juga membahas pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitasi.
Unsur pemberdayaan dalam Perda Pondok Pesantren akan membuat ponpes, alumninya, hingga para kiai tidak diabaikan. Mereka akan diberdayakan atau dilibatkan dalam setiap proses pembangunan.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Aditya











