slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Rumah Pengedar Sabu Kelas Kakap di Taman Banten Lestari Kota Serang Digerebek Polisi 

Fahmi by Fahmi
19-05-2023 12:54:12
in Hukum
Rumah Pengedar Sabu Kelas Kakap di Taman Banten Lestari Kota Serang Digerebek Polisi 

Pengedar sabu yang ditangkap di Taman Banten Lestari (TBL) Kota Serang (foto Polresta Serang Kota)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rumah pengedar sabu kelas kakap di Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang digerebek polisi. 

Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :

Hendak Edarkan Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Diciduk Polisi

Kapolresta Serang Kota Pimpin Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

Satreskrim Polresta Serang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 20 Kali

Kapolresta Serang Kota Ultimatum Begal: Kami Akan Tindak Tegas!

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan mengatakan penggerebekan rumah pengedar sabu oleh anggotanya itu, terjadi pada Sabtu 13 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 21.15 WIB. “Penggerebekan di perumahan TBL itu Sabtu (13 Mei 2023-red),” ujar Hengky, Jumat 19 Mei 2023.

Hengky menjelaskan pada penggerebekan itu seorang pengedar berinisial AHT berhasil diamankan, bersama puluhan barang bukti paket narkoba jenis sabu siap edar. 

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 31 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 19,7 gran, dan 3 bungkus narkoba berukuran besar seberat 35,3 gram,” ungkap Hengky.

Hengky mengatakan, AHT diduga pengedar kakap di wilayah Kota Serang. Sebab di rumah tersangka juga ditemukan sejumlah plastik klip untuk mengemas narkoba.

“Barang bukti lain, 1 pack plastik klip besar, 3 pack plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah double tipe hijau, 1 buah lakban putih, 2 buah sendok sedotan, 1 pack sedotan besar, dan 2 (dua) buah hp android (untuk transaksi-red),” kata Hengky.

Henky menerangkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, warga perumahan TBL itu telah menjual sebagian narkoba kepada pelanggannya. Dari 100 gram yang dimiliknya, hanya tersisa sekitar 55 gram sabu.

“Tersangka mengambil sabu di wilayah Kopo, sebanyak bungkus plastik klip dengan berat 100 gram pada Senin 8 Mei 2023, yang dibeli dari seorang bandar berinisial BY,” ujar Hengky.

Menurut Hengky, tersangka AHT juga telah menebar beberapa paket kecil sabu di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, salah satunya di sekitar terminal Pakupatan, Kota Serang.

“Kami melakukan pengembangan mencari narkotika jenis shabu yang sudah ditebar tersebut, dan ditemukan kembali barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu,” ungkap Hengky.

Hengky menegaskan AHT tergiur keuntungan besar dari penjualan narkoba tersebut. Dari 100 gram sabu, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta. “Mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp1 juta per 10 gram,” ujar Hengky.

Hengky mengatakan bisnis haram itu telah dijalani AHT sejak April 2023 lalu. Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya. “Untuk BY sudah masuk daftar pencarian orang. Pelaku di akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutur Hengky. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor : Merwanda

Tags: NarkobaPolresta Serang KotaSatresnarkoba Polresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gadis Cantik Gege Elisa Viral, Jadi Sorotan Setelah Dikabarkan Jadi Selingkuhan Desta, Ini 4 Foto Cantiknya di Instagram

Next Post

Pelayan Tempat Hiburan Malam di Mal Ramayana Diperiksa

Related Posts

Eadarkan ganja tangerang
Tangerang

Hendak Edarkan Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Diciduk Polisi

by Syaiful Adha
Kamis, 28 Mei 2026 12:40

KOTA TANGERANG. RADARBANTEN.CO.ID-Seorang pemuda diamankan jajaran Polres Metro Tangerang Kota saat pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) JAGA JAKARTA+ pada...

Read moreDetails

Kapolresta Serang Kota Pimpin Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

Satreskrim Polresta Serang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 20 Kali

Kapolresta Serang Kota Ultimatum Begal: Kami Akan Tindak Tegas!

Diduga Hamili Gadis Disabilitas Mental, Buruh Harian Lepas di Gunungsari Diamuk Warga

Satlantas Polresta Serang Kota Gelar Safety Riding Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Saat Patroli Gabungan

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Pinang Tangerang, 927 Butir Tramadol Diamankan

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Next Post
Pelayan Tempat Hiburan Malam di Mal Ramayana Diperiksa

Pelayan Tempat Hiburan Malam di Mal Ramayana Diperiksa

Disnakertrans Banten Dalami Dugaan  Pelanggaran Ketenagakerjaan di Proyek LCI

Disnakertrans Banten Dalami Dugaan  Pelanggaran Ketenagakerjaan di Proyek LCI

Rekomendasi Liburan Wisata Alam di Tangerang, Wajib Kamu Kunjungi

Rekomendasi Liburan Wisata Alam di Tangerang, Wajib Kamu Kunjungi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

PPM Achmad Basyarie Bantu Pengaspalan Jalan 520 Meter Menuju Komplek Untirta

Kamis, 28 Mei 2026 21:27

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

Kamis, 28 Mei 2026 19:46

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Kamis, 28 Mei 2026 19:45

LDII Banten Distribusikan Ribuan Paket Daging Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 19:44

Langgar SOP, BGN Sanksi 20 SPPG di Pandeglang, Ini Daftarnya

Kamis, 28 Mei 2026 19:09

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Kamis, 28 Mei 2026 18:00

PPM Achmad Basyarie Bantu Pengaspalan Jalan 520 Meter Menuju Komplek Untirta

Kamis, 28 Mei 2026 21:27

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

Kamis, 28 Mei 2026 19:46

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Kamis, 28 Mei 2026 19:45

LDII Banten Distribusikan Ribuan Paket Daging Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 19:44

Langgar SOP, BGN Sanksi 20 SPPG di Pandeglang, Ini Daftarnya

Kamis, 28 Mei 2026 19:09

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Kamis, 28 Mei 2026 18:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PPM Achmad Basyarie Bantu Pengaspalan Jalan 520 Meter Menuju Komplek Untirta

by Aas Arbie
Kamis, 28 Mei 2026 21:27

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pondok Pesantren Mahasiswa Achmad Basyarie (PPM AB) Serang kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan sekitar dengan memberikan bantuan...

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 28 Mei 2026 19:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - DPRD Kabupaten Serang mendorong agar pelaksanaan pemilihan komisaris PT BPR Serang dapat berjalan dengan baik dan sesuai...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak