SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang tidak melanjutkan proses pencalonan satu bakal calon legislatif (Bacaleg) eks narapidana korupsi di Pemilu 2024. Alasannya, eks narapidana itu baru menghirup udara bebas pada 2022.
Diketahui, KPU Kota Serang menemukan lima eks narapidana dari beberapa partai politik yang mendaftar sebagai bacaleg. Dari lima eks narapidana itu, di antaranya tersandung kasus korupsi, pembunuhan, narkoba, hingga perbuatan tidak menyenangkan.
Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrruri menjelaskan, ada satu bacaleg yang terpaksa tidak bisa melanjutkan prosesnya sebagai caleg karena baru bebas pada tahun 2022.
Secara aturan, eks narapidana diperbolehkan mendaftar bacaleg apabila mereka juga bebas dengan jeda minimal lima tahun.
“Di Dapil 2 tidak boleh nyaleg, dia mantan korupsi baru bebas tahun 2022 tidak boleh nyaleg,” katanya, Rabu 7 Juni 2023.
Sementara, satu eks narapidana korupsi lainnya diperbolehkan melanjutkan proses pencalegan.
“Di Dapil 4, ancaman di atas 5 tahun tapi sudah jeda tahun 2017 mantan korupsi. Belum publikasi media,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Merwanda











