SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI bakal merombak total penghitungan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo.
Dalam peraturan baru tersebut, PNS yang diketahui malas-malasan terancam tidak menerima bonus besar seperti PNS yang rajin.
Artinya, apabila PNS yang bekerja dengan rajin dapat menerima bonus yang lebih besar dibandingkan dengan PNS yang bermalas-malasan, meskipun di instansi dan jabatan yang diemban sama.
Bahkan, rencana perubahan ini sudah dibahas dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, serta beberapa Kementerian terkait.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pengolola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana mengatakan, sejauh ini belum ada perubahan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PNS Pemkot Serang.
“Belum ada aturan baru, nanti dibahas lagi perubahannya jadi seperti apa,” ujarnya, Senin, 12 Juni 2023.
Ia mengaku, pihaknya akan membahas kembali jika ada aturan baru dan perubahan penghitungan Tukin atau TPP.
“Kalau ada aturan baru nanti dibahas lagi perubahannya,” katanya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











