SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejak Januari hingga akhir Mei 2023, ada 381 pekerja di Kabupaten Serang yang terkena Pemutusa Hubungan Kerja (PHK).
PHK terjadi lantaran berbagai permasalahan. Mulai dari perselisihan hak, efesiensi perusahaan, hingga perusahaan menyatakan pailit.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Iwan Setiawan mengatakan, alasan utama perusahaan melakukan PHK karena kondisi perusahaan yang tidak baik.
“Kondisi perusahaan sekarang sedang tidak baik, masih karena dampak krisis global,” ujar Iwan kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 21 Juni 2023.
Berdasarkan data yang dimiliki Iwan, PHK paling banyak terjadi di PT Pou Chen Indonesia pada Januari 2023. Yakni, sebanyak 290 pekerja.
Kemudian, PT Win Bright Technology dengan 28 pekerja di-PHK, PT Sukses Ganda Lestari dengan 20 pekerja di-PHK, dan PT Power Block Indonesia dengan 14 pekerja di-PHK.
Iwan mengatakan, setiap ada perselisihan hubungan industri, pihaknya selalu melakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja.
Mediasi dalam rangka mencari jalan terbaik untuk kedua pihak.
Namun, kata Iwan, kebijakan PHK merupakan langkah terakhir yang diambil perusahaan.
“Karena pihak perusahaan menyatakan pailit. Pertama, karena perang Rusia dengan Ukraina, kemudian masih karena dampak Covid-19 dan krisis global,” ucapnya.
Meski demikian, Iwan memastikan, semua hak pekerja yang terkena PHK sudah terselesaikan dan sudah tidak ada yang menyisakan persoalan. (*)
Reporter: Abdul Rozak
Editor: Agus Priwandono











