SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan partai politik yang mencatut nama bakal calon legislatif (bacaleg)
Bacaleg tersebut tidak merasa daftar di salah satu parpol namun didaftarkan oleh parpol tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Temuan itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu bersama KPU Kabupaten Serang.
Berkas hasil verifikasi administrasi telah disampaikan kepada masing-masing parpol untuk diperbaiki pada Sabtu 24 Juni 2023.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan, dalam proses verifikasi keabsahan dokumen yang telah dilakukan, pihaknya menemukan temuan-temuan yakni mengenai adanya calon yang merasa dicatut sebagai caleg di parpol peserta pemilu.
“Saat kita melakukan verifikasi keabsahan dokumen ternyata yang kita verifikasi orangnya tidak mengakui mengajukan pencalonan di partai tersebut,” jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya baru menemukan satu kasus yang ditemuinya secara langsung saat proses verivikasi.
“Saya belum melakukan kroscek secara keseluruhan, karena kemarin saya cuma di satu tempat dan satu orang yang saya pastikan dia merasa tidak mendaftarkan diri mendaftar ke parpol,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk masyarakat yang merasa tidak mendaftarkan diri namun namanya dicatut, mereka diminta untuk mengajukan keberatan ke pihak parpol.
“Ini memang bukan di KPU tetapi di partai politik sendiri jika memang berkeberatan bisa disampaikan ke partai politik peserta pemilu yang mengajukan,” ujarnya.
Di samping itu, dirinya meminta kepada pihak partai politik untuk secara intensif melakukan komunikasi dengan KPU Kabupaten Serang.
“Jangan sampai nanti melewati batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap memfasilitasi sengketa-sengketa yang berkaitan dengan SK atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami siap menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 8 terkait dengan penyelesaian sengketa proses pemilu. Jadi yang berkeberatan dengan SK dan berita acara bisa ke Bawaslu, sebagimana ketentuannya,” jelasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aditya











