SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perjudian jenis sabung ayam di daerah Kibin, Kabupaten Serang, digerebek petugas Jatanras Satreskrim Polres Serang, Minggu 2 Juli 2023 sore.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku. Ketiganya berinisial NH (32) warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, AB (27) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan IS (51) warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
“Tiga pelaku yang diamankan tersebut, dua orang di antaranya merupakan pemain judi, sedangkan satu pelaku lagi pengepul,” kata Waka Polres Serang Kompol Rifki Seftirian, Selasa 4 Juli 2023.
Rifki menjelaskan, pengungkapan kasus judi tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi itu, petugas Jatanras Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi mendatangi lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati masyarakat yang sedang berjudi dan melihat judi sabung ayam. “Di lokasi kami mengamankan dua ekor ayam jago, tiga kisa ayam, dua kurungan ayam, dua jam dinding serta uang taruhan sebanyak Rp 1,4 juta,” kata Rifki.
Rifki menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, NH berperan sebagai pengepul uang taruhan dan mendapat uang sebesar Rp 200 ribu dari setiap putaran. Sementara dua warga lainnya adalah penyabung ayam.
“Jadi sebelum adu ayam dimulai, setiap penyabung ayam memberikan uang taruhan kepada NH. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 303 tentang perjudian,” kata Rifki.
Rifki mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian apapun bentuknya. Pasalnya, dirinya tidak mentoleransi dan akan menindak tegas siapapun dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berjudi, apapun bentuknya. Kami tidak mentolerir dan akan menindak tegas siapapun pelakunya,” tutur Rifki. (*)
Reporter : Fahmi
Editor : Mastur











