PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan warga Kampung Cakuliang, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandgelang, menolak pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station) atau stasiun pemancar Indosat karena diduga ilegal alias tidak berizin.
Menara BTS berdiri di atas lahan milik Odang, warga Kampung Cakuliang, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Adapun pelaksana pembangunan menara BTS, yaitu PT Pertalindo.
Salah seorang warga Kampung Cakuliang, Joko Priambodo mengatakan, pihaknya menolak adanya pembangunan menara BTS.
“Kita tegaskan bahwa kita bukan semata-mata menolak. Kemudian tidak ada sentimen pribadi apalagi masalah uang,” katanya saat musyawarah penolakan menara BTS di Kampung Cakuliang, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Selasa 4 Juli 2023.
Jadi, silakan menara tersebut dibangun di lokasi lain dipindahkan asal jangan di Kampung Cakuliang. Menara BTS dibangun oleh PT Pertalindo.
“Pada pihak PT Pertalindo sudah saya tanyakan terkait perizinannya sebelum menara dibangun. Namun hingga sekarang menara sudah selesai terpasang dari pihak PT Pertalindo belum menunjukan dokumen perizinan,” katanya.
Selain tidak bisa menunjukan dokumen perizinan, PT Pertalindo juga tidak melakukan sosialisasi sesuai prosedur kepada warga. Sosialisasi dilakukan mekanismenya bukan dengan bergerilya.
“Jadi sosialisasi sebenarnya ya kita kumpul musyawarah bareng semua warga dan ada pihak yang berkepentingan. Diedukasi masyarakat, apa dampak negatif dan positifnya setelah sepakat baru bisa dibangun,” katanya.
Joko mengungkapkan, pola pembangunan BTS oleh PT Pertalindo ini sampai membuat dirinya penasaran. Sehingga dirinya melakukan pencarian di Google.
“Ternyata memang PT Pertalindo ini dalam setiap pembangunan BTS selalu menimbulkan masalah. Karena pola yang dilakukan itu tidak melalui mekanisme musyawarah tetapi secara bergerilya sehingga tau-tau berdiri maka banyak warga menolak,” katanya.
Penolakan pembangunan menara BTS, karena masalah perizinannya yang tidak beres. Kemudian dilakukan pembongkaran oleh Kasatpol PP di DKI Jakarta.
“Kita harapkan juga di sini begitu. Dan kalau mau dipindahkan di lain tempat dan itu memenuhi aspek perizinan dan diterima masyarakat secara luas, saya tidak ada kepentingan untuk itu,” katanya.
Selain perizinan tidak beres, pembangunan menara BTS juga memiliki dampak terhadap masyarakat. Dampaknya bisa menganggu sinyal, kerusakan barang-barang elektronik.
“Bahkan pada kesehatan. Bisa berdampak menimbulkan sakit kepala,” katanya.
Namun Joko menyesalkan pihak perusahaan yang terus melanjutkan pengerjaan tanpa ada forum sosialisasi dan edukasi. Padahal warga belum sepenuhnya setuju.
“Ketika diminta warga menunjukan kelengkapan perizinan dan polis pertanggungan asuransi bagi warga belum juga dapat ditunjukan sampai hari ini. Wargapun resah dan menolak adanya BTS,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Mastur











