SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, berinisial MI (45) ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Kamis, 6 Juli 2023 siang.
Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut ditahan usai penyidikan kasusnya rampung.
“Dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar.
Edwar menjelaskan, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh Polresta Serang Kota.
Kasus tersebut telah dilaksanakan proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada JPU Kejari Serang.
“Perkaranya sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap). Tahap duanya telah dilaksanakan tadi,” kata mantan Kasubagbin Kejari Serang tersebut.
Informasi yang diperoleh, kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ibu MI, berinisial RH (65), terjadi pada Senin, 19 Desember 2022.
Ketika itu, MI mendatangi Gym Maximun di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kedatangan MI bersama anak buahnya, berinisial MA (24), untuk menyampaikan sikap penolakannya terkait keinginan ibunya yang hendak menjaminkan sertifikat tanah Gym Maximum ke bank.
Saat menyampaikan sikap penolakan, MI malah terlibat cekcok dengan ibu kandungnya. Kemudian berimbas pada penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan MI bersama MA terhadap korban.
Korban RH mengalami luka terbuka pada pergelangan tangan, memar pada lengan kanan dan kiri.
Oleh suaminya, RH kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk mendapatkan perawatan.
Setelah kondisinya mulai membaik, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota.
Dari laporan tersebut, penyidik telah mendapati alat bukti yang cukup sehingga menetapkan MI dan MA sebagai tersangka.
Oleh penyidik, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan.
“Ada dua orang tersangka. Perkaranya dari Polresta Serang Kota,” tutur Edwar. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











