CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Inspektorat Kota Cilegon mengingatkan ASN di lingkungan Pemkot Cilegon yang langsung melakukan pelayanan kepada masyarakat, agar tidak terlibat praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
Terlebih, ASN yang berdinas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melayani masyarakat secara langsung. Dinilai sangat rentan melakukan pungli.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin, menyebut dasar praktik pungli yang dilakukan ASN karena ada peluang dan kesempatan dalam melayani masyarakat.
“Di dalam pelayanan itu ada rawan pungli, ketika ada peluang dan kesempatan mereka pasti melakukan (pungli) tapi kalau bekerja dengan hati nurani, walaupun ada kesempatan, pasti ASN itu ingat kalau memang mereka pelayan publik, tidak boleh pungli,” tutur Mahmudin saat Sosialisasi Saber Pungli di Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Kamis, 6 Juli 2023
Kendati demikian, kata Mahmudin, pada tahun ini belum ada ASN di lingkungan Pemkot Cilegon yang terlibat pungli atau gratifikasi dalam melayani masyarakat.
Untuk itu, guna mencegah terjadinya pungutan liar dan praktik gratifikasi di lingkungan Pemkot Cilegon, Inspektorat Kota Cilegon gencar memberikan sosialisasi kepada para OPD yang langsung melayani masyarakat.
“Dinkes menjadi salah satu sasaran karena merupakan OPD yang melayani terkait pelayanan publik praktik rumah sakit, perawat, dokter, dan sebagainya. Dalam pelayanan itu kan pasti ada hal-hal yang rawan terkait dengan pungutan misalnya mau cepat pelayanannya,” katanya.
Mahmudin mengungkapkan, untuk OPD di lingkungan Pemkot Cilegon yang dianggap paling rawan, di antaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, maupun UPTD Pasar.
“OPD yang paling rawan semua OPD yang melayani publik seperti Dinkes, UPTD Pasar, Dishub, DKCS. Kita akan coba memberikan pemahaman bentuknya sosialisasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Tipidsus, Satreskrim Polres Cilegon, Iptu Yogie Fahrisal menambahkan, saat ini tidak ditemukan ASN yang melakukan tindakan pungli.
“Seperti yang disampaikan bahwa tahun ini tidak ada temuan atau proses hukum terhadap ASN yang melakukan tindakan pungli,” ujar Yogie yang juga Satgas Saber Pungli Cilegon.
Lebih lanjut, ia menegaskan, jika ada temuan atau laporan ASN melakukan pungli, akan segera diproses secara hukum.
“Bukan hanya berupa teguran, tentu di situ ada konsekuensi terhadap jabatan atau pekerjaan yang diemban di OPD tersebut,” tegasnya. (*)
Reporter: Rajudin
Editor: Agus Priwandono