SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang divonis pidana penjara selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin 10 Juli 2023 malam.
Fazwar dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi mega proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) yang merugikan keuangan negara Rp 6 triliun lebih.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat dalam amar putusannya.
Selain pidana lima tahun, Fazwar juga dihukum denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Menurut majelis hakim, perbuatan Fazwar bersama empat terdakwa lain telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider.
“Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Nelson.
Sementara empat terdakwa lain juga dihukum sama dengan Fazwar. Mereka Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010, Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.
Perbuatan para terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai petinggi PT KS. Pembangunan pabrik itu juga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dan USD 292 juta. “Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara,” ujar Nelson.
Timbulnya kerugian negara tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim sebagai hal yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Sedangkan hal yang meringkan, terdakwa sudah dianggap sepuh. “Terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi,” kata Nelson.











