SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Krakatau Steel (KS) digugat oleh ahli waris dari keluarga Mohammad Abbas.
Gugatan perdata tersebut telah dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang karena perusahaan BUMN tersebut dituding telah menyerobot lahan milik ahli waris.
Menurut kuasa hukum ahli waris dari Mohammad Abbas, Dedy DJ terdapat lahan seluas 1.856 meter persegi dengan Nomor C 1065 di Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon yang dikuasai PT KS.
Padahal di lahan tersebut, kata dia belum pernah diperjualbelikan oleh ahli waris kepada siapapun.
“Pihak keluarga merasa tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah menjual secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa Samangraya tertanggal 31 Agustus 2000,” kata Dedy saat ditemui di PN Serang, Rabu 13 September 2023.
Dedy mengatakan, meski belum ada jual beli, pada pada bulan Agustus-September 2022 dan bulan Juni 2023 kliennya dikagetkan dengan adanya aktivitas pemagaran yang dilakukan oleh PT KS. Pemagaran tersebut kata dia tanpa adanya surat pemberitahuan secara resmi terlebih dahulu kepada pemilik tanah yang sah.
“Klien kami sudah puluhan tahun, dari tahun 1958 sampai dengan sekarang tahun 2023 menempati atau menguasai tanah dan bangunan milik almarhum Mohammad Abbas,” kata Dedy.
Dedy mengatakan, akibat pemagaran lahan, petani, pedagang, dan masyarakat aktifitasnya terganggu. Pemagaran tersebut dianggap sebagai tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan PT KS.
“Kami sudah melayangkan surat somasi kepada direksi PT Krakatau Steel untuk menyeselasikan secara permasalahan secara musyawarah dan mufakat. Namun, pihak perusahaan menyatakan jika ingin pagar dibongkar harus ada keputusan pengadilan terlebih dahulu,” ungkap Dedy.
Karena tidak ada kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut maka pihaknya mengajukan gugatan perdata ke PN Serang. “Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukun yang menimbulkan kerugiaan, dan patut meminta kerugian kepada tergugat dalam hal ini PT Krakatau Steel,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, apabila lahan tersebut dijual maka kliennya mendapatkan uang senilai Rp 9,3 miliar. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan harga per meter di lokasi yang mencapai Rp 5 juta.
“Kerugian Immateriil tanah tersebut tidak bisa di sewakan untuk melakukan kepentingan usaha atau bisnis sebagaimana mestinya nilai sewa perbulan mencapai Rp20 juta, dari tahun 2022 sampai sekarang total kerugian Rp480 juta,” tutur Dedy (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











