• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Diduga Serobot Lahan Warga, PT Krakatau Steel Digugat ke PN Serang

Fahmi by Fahmi
Rabu, 13 September 2023 20:51
in Berita Utama, Hukum
0

Kantor Pengadilan Negeri Serang

0
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Krakatau Steel (KS) digugat oleh ahli waris dari keluarga Mohammad Abbas.

Gugatan perdata tersebut telah dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang karena perusahaan BUMN tersebut dituding telah menyerobot lahan milik ahli waris.

Menurut kuasa hukum ahli waris dari Mohammad Abbas, Dedy DJ terdapat lahan seluas 1.856 meter persegi dengan Nomor C 1065 di Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon yang dikuasai PT KS.

Padahal di lahan tersebut, kata dia belum pernah diperjualbelikan oleh ahli waris kepada siapapun.

“Pihak keluarga merasa tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah menjual secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa Samangraya tertanggal 31 Agustus 2000,” kata Dedy saat ditemui di PN Serang, Rabu 13 September 2023.

Dedy mengatakan, meski belum ada jual beli, pada pada bulan Agustus-September 2022 dan bulan Juni 2023 kliennya dikagetkan dengan adanya aktivitas pemagaran yang dilakukan oleh PT KS. Pemagaran tersebut kata dia tanpa adanya surat pemberitahuan secara resmi terlebih dahulu kepada  pemilik tanah yang sah.

“Klien kami sudah puluhan tahun, dari tahun 1958 sampai dengan sekarang tahun 2023 menempati atau menguasai tanah dan bangunan milik almarhum Mohammad Abbas,” kata Dedy.

Dedy mengatakan, akibat pemagaran lahan, petani, pedagang, dan masyarakat aktifitasnya terganggu. Pemagaran tersebut dianggap sebagai tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan PT KS.

“Kami sudah melayangkan surat somasi kepada direksi PT Krakatau Steel untuk menyeselasikan secara permasalahan secara musyawarah dan mufakat. Namun, pihak perusahaan menyatakan jika ingin pagar dibongkar harus ada keputusan pengadilan terlebih dahulu,” ungkap Dedy.

Karena tidak ada kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut maka pihaknya mengajukan gugatan perdata ke PN Serang. “Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukun yang menimbulkan kerugiaan, dan patut meminta kerugian kepada tergugat dalam hal ini PT Krakatau Steel,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan, apabila lahan tersebut dijual maka kliennya mendapatkan uang senilai Rp 9,3 miliar. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan harga per meter di lokasi yang mencapai Rp 5 juta.

“Kerugian Immateriil tanah tersebut tidak bisa di sewakan untuk melakukan kepentingan usaha atau bisnis sebagaimana mestinya nilai sewa perbulan mencapai Rp20 juta, dari tahun 2022 sampai sekarang total kerugian Rp480 juta,” tutur Dedy (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

Tags: BUMNkonflik lahan PT KSlahan diserobot PT KSPengadilan Negeri SerangPN SerangPT Krakatau SteelPT Krakatau Steel Serobot lahanPT KSPT KS Diduga serobot lahanPT KS Digugat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengelola Pasar Induk Rau Kota Serang Akan Diputus Kontrak

Next Post

Sabpamobvit Kini Ada di Polresta Serang Kota, Polresta Tangerang dan Polres Serang

Next Post

Sabpamobvit Kini Ada di Polresta Serang Kota, Polresta Tangerang dan Polres Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ratusan Ekor Kambing Mati Terpanggang, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Ratusan Ekor Kambing Mati Terpanggang, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

by Purnama Irawan
Rabu, 12 Agustus 2026 15:50
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 104 ekor kambing mati terpanggang karena terjebak dalam kandang koloni di Kampung Bojong Kelor, Desa Tapos,...

Wakil Bupati Intan Apresiasi Kolaborasi Posyandu dan Lippo Land Tekan Stunting

Wakil Bupati Intan Apresiasi Kolaborasi Posyandu dan Lippo Land Tekan Stunting

by Mulyadi
Rabu, 12 Agustus 2026 15:41
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengapresiasi kolaborasi Forum Kader Posyandu (FKP) Kabupaten Tangerang dengan Yayasan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.