KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Anggota komplotan curanmor ini beranggota lima orang. Mereka telah ditangkap. Yakni, AR, Y, RH, ES, dan IP.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya seorang penadah motor curian di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, berdasarkan pengakuan penadah yang berinisial AR, dirinya membawa motor hasil kejahatan tersebut ke daerah Lampung Timur.
“AR bersama rekannya membawa motor-motor hasil curian tersebut di daerah Lampung Timur untuk dijual kepada tersangka lain berinisial A alias Y,” ujar Sigit, Jumat, 14 Juli 2023.
Selanjutnya, kata Sigit, Satreskrim Polresta Tangerang melakukan pengembangan ke wilayah Lampung Timur.
“Sesampainya di sana, anggota Polresta Tangerang bersama petugas Kepolisian setempat melakukan penggerebekan ke rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku pencurian dan penadah motor,” katanya.
Polisi menemukan dua pelaku di dalam rumah tersebut. Satu dari dua pelaku tersebut harus dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba melawan dan menyerang petugas saat hendak ditangkap.
“Satu pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Kemudian pelaku tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Kata Sigit, dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan 11 unit motor hasil curian.
“Kami amankan 11 motor curian, beberapa buah senjata tajam, beberapa mata kunci, dan dua unit handphone milik pelaku,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
“Tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Sigit. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











