SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AK, ibu muda asal Kabupaten Lebak, ditangkap petugas Subdit II Ditreskrimum Polda Banten.
Perempuan berusia 29 tahun tersebut ditangkap setelah menjual mobil yang masih dalam kredit tanpa sepengetahuan dari pihak leasing.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten Kompol DP Ambarita mengatakan, penangkapan ibu muda asal Lebak itu bermula dari laporan PT Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance Indonesia Cabang Cilegon.
“(Penangkapan-re) terkait tindak pidana jaminan fidusia, sebagaimana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia,” ujar Ambarita, Selasa, 1 Agustus 2023.
Ambarita menjelaskan, pelaku telah memperjualbelikan mobil Suzuki Futura 1.5 dengan nomor polisi A 8904 KG pada Oktober 2020. Penjualan tersebut dilakukan pelaku secara sepihak.
“Tanpa adanya izin tertulis dari pihak kreditur PT MPM Finance, tersangka menjual mobilnya,” kata Ambarita.
Meski telah dijual, Ambarita mengungkapkan, AK tidak pernah membayar kewajibannya kepada PT MPM. Dalam catatan, tersangka baru membayar angsuran sebanyak 15 kali pembayaran.
“Semenjak mobil tersebut dipindahtangankan, pelaku tidak melakukan angsuran pembayaran unit tersebut,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Ambarita mengungkapkan, pelaku juga tidak bisa menunjukkan atau mengembalikan mobil kreditan tersebut kepada PT MPM. Akibatnya perusahaan leasing tersebut mengalami kerugian hingga seratus juta rupiah.
“Kerugian Rp115 juta, dari kewajiban angsuran 48 kali pembayaran, dan baru angsur 15 pembayaran,” kata Ambarita.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Banten.
“Berkas perkaranya sudah P21 (dinyatakan lengkap-red), kemarin sudah dilaksanakan proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka),” tutur Ambarita (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











