slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Kasus Sengketa Tanah, PN Pandeglang Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat

Aas Arbi by Aas Arbi
07-08-2023 19:02:09
in Pandeglang
Kasus Sengketa Tanah, PN Pandeglang Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat

Kuasa Hukum Penggugat Richard Poli, Agus Munir (sebelah kiri) mendampingi Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang Panji Answinartha menunjukan batas tanah yang menjadi obyek perkara di Kampung Cipanon, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Senin, 7 Agustus 2023.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri Pandeglang melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) terhadap perkara sengketa tanah di Kampung Cipanon, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Perkara sengketa tanah yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Pandeglang antara Penggugat Richard Poli dan Tergugat satu (1) Rahman atas bidang tanah seluas 2.907 meter di Kampung Cipanon, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga :

Berantas Mafia Tanah,  BPN dan Kejaksaan Tinggi Banten Perkuat Sinergi

Gubernur dan Bupati Absen, Sidang Gugatan Tukang Ojek di PN Pandeglang Dimediasi 31 Maret 2026

Hari Ini, Sidang Perdana Tukang Ojek Menggugat Pemerintah Rp 100 Miliar Digelar di PN Pandeglang

Narkotika dan Sengketa Tanah, Mendominasi Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang

Adapun sidang Pemeriksaan Setempat yaitu hakim melakukan pemeriksaan tempat menjadi objek perkara. Artinya pemindahan sidang hakim ke tempat yang dituju atau obyek perkara.

Adanya gugatan perkara tanah ini bermula dari adanya pihak ketiga atau dalam hal ini Tine Dhamayanti selaku pihak ketiga yang mengaklaim sudah memiliki lahan yang dibeli dari Tergugat 1 yaitu Rahman melakukan pemagaran kawat berduri terhadap sebuah rumah makan dan warung jajanan pada tahun 2021.

Pemagaran kawat berduri selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dari Pihak Polres Pandeglang beserta Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) melakukan pembongkaran karena dinilai melakukan pelanggaran hukum.

Kemudian memasuki tahun 2023, pihak ketiga ini kembali melakukan pemagaran berupa seng terhadap sebuah rumah makan dan warung. Selanjutnya perbuatan pihak ketiga yang kembali melakukan dugaan perbuatan melawan hukum untuk kedua kalinya ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Memasuki bulan Agustus 2023 ini, Pengadilan Negeri Pandeglang melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi bidang tanah yang menjadi objek perkara.

Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang Panji Answinartha mengatakan, Pengadilan Negeri Pandeglang melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara diajukan oleh penggugat.

“Nah untuk PS kita melakukan proses pemeriksaan tanah tersebut, ada atau tidak dan siapa yang menguasainya. Dan ataukah ada pihak ketiga yang menguasainya,” katanya.

Tujuan dari PS adalah pemeriksaan bidang tanah menjadi objek perkara. Sebagai bahan pertimbangan hakim sebelum memutuskan sebuah perkara.

“Adapun gugatan ini tertuang dalam surat gugatan nomor 12/Pdt.G/2023 dengan Penggugat Richard Poli, untuk tergugat satu Rahman, tergugat dua Tine Dhamayanti, tergugat tiga Samsu Alam,” katanya.

Kemudian turut tergugat satu, Kepala Desa Tanjung Jaya, dan turut tergugat dua Camat Panimbang. Setelah PS ini akan ada kesempatan pembuktian saksi baik para penggugat dan tergugat.

“Tujuan dari PS adalah pemeriksaan bidang tanah menjadi perkara ada perbedaan luasannya. Nanti dibuktikan di persidangan,” katanya.

Kuasa Hukum Penggugat Richard Poli, DR C Misbakhul Munir SH MH yang sering disapa Agus Munir menegaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pandeglang

“Kami dari penggugat sebenarnya hanya mencari hak yang sebelumnya sebuah bidang tanah seluas 2.907 telah dibeli oleh klien kami (Richard Poli) Selama 30 tahun yang lalu. Namun pada tahun 2021, tanah dibeli klien dipagar kawat berduri dan pagar seng oleh pihak lain,” katanya.

Terkait pemagaran kawat berduri, telah dilepas oleh pihak Polres Pandeglang. Akan tetapi di tahun 2023 ini dipagar seng oleh pihak lain.

“Pihak lain yang sama kembali melakukan pemagaran seng. Di atas bidang tanah yang sudah dibeli klien kami selama 30 tahun lalu,” katanya.

Pemilik rumah makan yang dipagari seng, Erin Fitria mengungkapkan,
ia mengelola rumah makan ini sudah 15 tahun.

“Selama 15 tahun itu tidak ada masalah apa pun, namun tahun 2021 itu timbul masalah adanya pihak ketiga yang melakukan pemagaran menggunakan kawat berduri,” katanya.

Pada tahun 2021 itu, ia dan keluarga sempat mengalami syok. Apalagi anaknya mengalami trauma.

“Karena tiba – tiba rumah makan sekaligus tempat tinggal dipagar keliling kawat berduri. Namun bersyukur hal itu dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian,” katanya.

Setelah itu, ia kembali menjalankan usahanya. Kemudian pada tahun 2023 pihak ketiga kembali datang melakukan pemagaran.

“Kali ini menggunakan seng sekelilingnya. Bukan hanya rumah makan yang dibangun oleh saya tapi juga dua buah warung lain,” katanya.

Ia tidak mengetahui pasti terkait masalah tanah ini. Ia selaku pihak pengelola yang melakukan kerjasama dengan pemilik tanah atas nama Richard Poli.

“Saya harap bisa segera ada penyelesaian masalah. Karena saya tahunya tanah ini milik Richard Poli,” katanya.

Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi

Tags: Pengadilan Negeri Pandeglangsengketa tanah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Besok, Kapolresta Serang Kota Resmikan Kampung Bebas Narkoba

Next Post

Ombudsman Minta Pemkab Serang Tingkatkan Pelayanan Publik

Related Posts

Penandatanganan MoU antara BPN Banten dengan Kajati Banten (Dok BPN Banten)
Berita Utama

Berantas Mafia Tanah,  BPN dan Kejaksaan Tinggi Banten Perkuat Sinergi

by Yusuf Permana
Sabtu, 25 April 2026 09:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini memperkuat sinergi untuk memberantas praktik mafia...

Read moreDetails

Gubernur dan Bupati Absen, Sidang Gugatan Tukang Ojek di PN Pandeglang Dimediasi 31 Maret 2026

Hari Ini, Sidang Perdana Tukang Ojek Menggugat Pemerintah Rp 100 Miliar Digelar di PN Pandeglang

Narkotika dan Sengketa Tanah, Mendominasi Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang

Kasasi Jaksa Dikabulkan, Terdakwa Perdagangan Cula Badak Jawa Batal Bebas

Kantor Kecamatan dan Puskesmas Kaduhejo Pandeglang Gunakan Tanah Desa, Pemkab Dituntut Lahan Pengganti

Sidang Kasus Dugaan Penjualan Baby Bening Lobster Kembali Digelar di PN Pandeglang

Lahan Milik Anggota DPRD Banten Bersengketa, Polda Banten Gulirkan Penyelidikan Kasus Mafia Tanah

Kasus Perdagangan Cula Badak Jawa di TNUK, Perantara Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sedan Jaguar Halangi Akses Jalan Masuk Kawasan Industri Jaha Sentul Jaya, Balaraja

Next Post
Ombudsman Minta Pemkab Serang Tingkatkan Pelayanan Publik

Ombudsman Minta Pemkab Serang Tingkatkan Pelayanan Publik

Acak-acak Warung Madura, Pengamen Jalanan Kabur Saat Pemilik Warung Keluarkan Celurit

Acak-acak Warung Madura, Pengamen Jalanan Kabur Saat Pemilik Warung Keluarkan Celurit

Pemprov Banten Akan Sewakan Aset Demi Genjot PAD

Pemprov Banten Akan Sewakan Aset Demi Genjot PAD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 18:06

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38

Marhadi Resmi Pimpin Kadin Tangsel, Siapkan Digitalisasi untuk UMKM

Senin, 18 Mei 2026 16:54

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 18:06

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38

Marhadi Resmi Pimpin Kadin Tangsel, Siapkan Digitalisasi untuk UMKM

Senin, 18 Mei 2026 16:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 18 Mei 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan segera memberlakukan manajemen talenta dalam proses pengelolaan sumber daya pegawai. Penerapan sistem...

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

by Yusuf Permana
Senin, 18 Mei 2026 18:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC) optimistis calon Kabupaten Cilangkahan mampu berdiri mandiri apabila resmi dimekarkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak