PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri Pandeglang melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) terhadap perkara sengketa tanah di Kampung Cipanon, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Perkara sengketa tanah yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Pandeglang antara Penggugat Richard Poli dan Tergugat satu (1) Rahman atas bidang tanah seluas 2.907 meter di Kampung Cipanon, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Adapun sidang Pemeriksaan Setempat yaitu hakim melakukan pemeriksaan tempat menjadi objek perkara. Artinya pemindahan sidang hakim ke tempat yang dituju atau obyek perkara.
Adanya gugatan perkara tanah ini bermula dari adanya pihak ketiga atau dalam hal ini Tine Dhamayanti selaku pihak ketiga yang mengaklaim sudah memiliki lahan yang dibeli dari Tergugat 1 yaitu Rahman melakukan pemagaran kawat berduri terhadap sebuah rumah makan dan warung jajanan pada tahun 2021.
Pemagaran kawat berduri selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dari Pihak Polres Pandeglang beserta Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) melakukan pembongkaran karena dinilai melakukan pelanggaran hukum.
Kemudian memasuki tahun 2023, pihak ketiga ini kembali melakukan pemagaran berupa seng terhadap sebuah rumah makan dan warung. Selanjutnya perbuatan pihak ketiga yang kembali melakukan dugaan perbuatan melawan hukum untuk kedua kalinya ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Memasuki bulan Agustus 2023 ini, Pengadilan Negeri Pandeglang melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi bidang tanah yang menjadi objek perkara.
Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang Panji Answinartha mengatakan, Pengadilan Negeri Pandeglang melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara diajukan oleh penggugat.
“Nah untuk PS kita melakukan proses pemeriksaan tanah tersebut, ada atau tidak dan siapa yang menguasainya. Dan ataukah ada pihak ketiga yang menguasainya,” katanya.
Tujuan dari PS adalah pemeriksaan bidang tanah menjadi objek perkara. Sebagai bahan pertimbangan hakim sebelum memutuskan sebuah perkara.
“Adapun gugatan ini tertuang dalam surat gugatan nomor 12/Pdt.G/2023 dengan Penggugat Richard Poli, untuk tergugat satu Rahman, tergugat dua Tine Dhamayanti, tergugat tiga Samsu Alam,” katanya.
Kemudian turut tergugat satu, Kepala Desa Tanjung Jaya, dan turut tergugat dua Camat Panimbang. Setelah PS ini akan ada kesempatan pembuktian saksi baik para penggugat dan tergugat.
“Tujuan dari PS adalah pemeriksaan bidang tanah menjadi perkara ada perbedaan luasannya. Nanti dibuktikan di persidangan,” katanya.
Kuasa Hukum Penggugat Richard Poli, DR C Misbakhul Munir SH MH yang sering disapa Agus Munir menegaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pandeglang
“Kami dari penggugat sebenarnya hanya mencari hak yang sebelumnya sebuah bidang tanah seluas 2.907 telah dibeli oleh klien kami (Richard Poli) Selama 30 tahun yang lalu. Namun pada tahun 2021, tanah dibeli klien dipagar kawat berduri dan pagar seng oleh pihak lain,” katanya.
Terkait pemagaran kawat berduri, telah dilepas oleh pihak Polres Pandeglang. Akan tetapi di tahun 2023 ini dipagar seng oleh pihak lain.
“Pihak lain yang sama kembali melakukan pemagaran seng. Di atas bidang tanah yang sudah dibeli klien kami selama 30 tahun lalu,” katanya.
Pemilik rumah makan yang dipagari seng, Erin Fitria mengungkapkan,
ia mengelola rumah makan ini sudah 15 tahun.
“Selama 15 tahun itu tidak ada masalah apa pun, namun tahun 2021 itu timbul masalah adanya pihak ketiga yang melakukan pemagaran menggunakan kawat berduri,” katanya.
Pada tahun 2021 itu, ia dan keluarga sempat mengalami syok. Apalagi anaknya mengalami trauma.
“Karena tiba – tiba rumah makan sekaligus tempat tinggal dipagar keliling kawat berduri. Namun bersyukur hal itu dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian,” katanya.
Setelah itu, ia kembali menjalankan usahanya. Kemudian pada tahun 2023 pihak ketiga kembali datang melakukan pemagaran.
“Kali ini menggunakan seng sekelilingnya. Bukan hanya rumah makan yang dibangun oleh saya tapi juga dua buah warung lain,” katanya.
Ia tidak mengetahui pasti terkait masalah tanah ini. Ia selaku pihak pengelola yang melakukan kerjasama dengan pemilik tanah atas nama Richard Poli.
“Saya harap bisa segera ada penyelesaian masalah. Karena saya tahunya tanah ini milik Richard Poli,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











