PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sidang lanjutan kasus penjualan baby bening lobster (BBL) di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang kembali digelar, Senin 6 Januari 2025. Sidang yang menarik perhatian masyarakat ini teregistrasi dengan Nomor: 219/Pid.Sus/2024/PN.PDG.
Pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Heri Juhery yang menjadi saksi dalam perkara tersebut mengatakan bahwa aktivitas nelayan pada saat melaut dan menjual hasil tangkapan harus memiliki izin.
“Jadi yang utama nelayan harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan masuk dalam kelompok usaha bersama,” ujarnya dalam sidang yang disaksikan oleh ketiga terdakwa Juwanda, Rudini dan Dadang Permana
NIB ini kata dia mutlak harus dimiliki nelayan dan dilanjutkan dengan SIUP dan kuota.
“Minimal harus memiliki NIB dan secara administrasi untuk mengatur kuota dan lainnya ada izin tambahan,” ujarnya.
Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Dadang Handayani mengungkapkan, dalam perkara ini terdakwa didakwa telah melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan Berusaha.
Akan tetapi dalam pembuktian dan menjadi fakta persidangan, apa yang dituduhkan dan didakwakan kepada para terdakwa dinilai tidak benar.
“Karena itulah, menyangkut ketidakadilan yang dialami masyarakat kecil yang tidak mengerti hukum, kita hadir untuk melakukan upaya hukum berdasarkan bukti dan fakta di persidangan,” tegas Dadang.
Menurut Dadang, ada ketidakhati-hatian penyidik pada saat melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa, sehingga tidak digali dan ditanyakan apakah aktivitas terdakwa ini perbuatan yang dibolehkan menurut hukum apa tidak.
“Itulah yang kita yakini terdakwa memiliki izin, ini kan pelanggaran administratif, jadi kalaupun bersalah sanksinya bersifat administratif,” katanya.
Dikatakan Dadang, dari fakta-fakta persidangan yang sudah berjalan, terdakwa sudah menunjukan bukti bahwa dia memiliki NIB. Artinya dalam menjalankan usahanya sah menurut ketentuan.
“Tadi kan melihat, terdakwa bukan hanya memiliki NIB, akan tetapi memiliki kartu nelayan yang dilindungi oleh undang-undang,” katanya.
Lebih lanjut Dadang menegaskan, melihat fakta-fakta persidangan, terhadap ketiga terdakwa seharusnya hakim membebaskan, mengingat semua pasal yang di dakwakan kepada terdakwa semua unsur-unsurnya tidak terpenuhi dan bersifat administratif.
“Mereka ini orang miskin, nelayan kecil yang tidak memiliki pengetahuan dan upaya, kalau bicara kontek hukum dalam pembuktian kita berharap ketiga terdakwa memungkinkan bisa diuputus bebas karena pelanggaran administratif,” pungkasnya.
Seperti diketahui, jaksa Penuntun Umum (JPU) mendakwa ketiga terdakwa dengan perbuatan melakukan usaha tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Junto Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 atay (1) UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi