slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sidang Kasus Dugaan Penjualan Baby Bening Lobster Kembali Digelar di PN Pandeglang

Fahmi by Fahmi
07-01-2025 11:17:14
in Berita Utama, Pandeglang
Sidang Kasus Dugaan Penjualan Baby Bening Lobster Kembali Digelar di PN Pandeglang

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin 6 Januari 2025.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sidang lanjutan kasus penjualan baby bening lobster (BBL) di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang kembali digelar, Senin 6 Januari 2025. Sidang yang menarik perhatian masyarakat ini teregistrasi dengan Nomor: 219/Pid.Sus/2024/PN.PDG.

Pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Heri Juhery yang menjadi saksi dalam perkara tersebut mengatakan bahwa aktivitas nelayan pada saat melaut dan menjual hasil tangkapan harus memiliki izin.

Baca Juga :

Oknum Anggota DPRD Kota Serang Dilaporkan ke Polres Pandeglang atas Dugaan Pelecehan

Ratusan Personel Gabungan Disiagakan di Pandeglang untuk Operasi Ketupat 2026

Layanan Mudik Lebaran Polres Pandeglang, Ada Bengkel dan Pijat Gratis

Sidang Perdana Gugatan Rp100 Miliar Tukang Ojek di Pandeglang Berlanjut ke Mediasi

“Jadi yang utama nelayan harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan masuk dalam kelompok usaha bersama,” ujarnya dalam sidang yang disaksikan oleh ketiga terdakwa Juwanda, Rudini dan Dadang Permana

NIB ini kata dia mutlak harus dimiliki nelayan dan dilanjutkan dengan SIUP dan kuota.
“Minimal harus memiliki NIB dan secara administrasi untuk mengatur kuota dan lainnya ada izin tambahan,” ujarnya.

Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Dadang Handayani mengungkapkan, dalam perkara ini terdakwa didakwa telah melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan Berusaha.

Akan tetapi dalam pembuktian dan menjadi fakta persidangan, apa yang dituduhkan dan didakwakan kepada para terdakwa dinilai tidak benar.

“Karena itulah, menyangkut ketidakadilan yang dialami masyarakat kecil yang tidak mengerti hukum, kita hadir untuk melakukan upaya hukum berdasarkan bukti dan fakta di persidangan,” tegas Dadang.

Menurut Dadang, ada ketidakhati-hatian penyidik pada saat melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa, sehingga tidak digali dan ditanyakan apakah aktivitas terdakwa ini perbuatan yang dibolehkan menurut hukum apa tidak.

“Itulah yang kita yakini terdakwa memiliki izin, ini kan pelanggaran administratif, jadi kalaupun bersalah sanksinya bersifat administratif,” katanya.

Dikatakan Dadang, dari fakta-fakta persidangan yang sudah berjalan, terdakwa sudah menunjukan bukti bahwa dia memiliki NIB. Artinya dalam menjalankan usahanya sah menurut ketentuan.

“Tadi kan melihat, terdakwa bukan hanya memiliki NIB, akan tetapi memiliki kartu nelayan yang dilindungi oleh undang-undang,” katanya.

Lebih lanjut Dadang menegaskan, melihat fakta-fakta persidangan, terhadap ketiga terdakwa seharusnya hakim membebaskan, mengingat semua pasal yang di dakwakan kepada terdakwa semua unsur-unsurnya tidak terpenuhi dan bersifat administratif.

“Mereka ini orang miskin, nelayan kecil yang tidak memiliki pengetahuan dan upaya, kalau bicara kontek hukum dalam pembuktian kita berharap ketiga terdakwa memungkinkan bisa diuputus bebas karena pelanggaran administratif,” pungkasnya.

Seperti diketahui, jaksa Penuntun Umum (JPU) mendakwa ketiga terdakwa dengan perbuatan melakukan usaha tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Junto Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 atay (1) UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: baby bening lobsterKasus penjualan baby lobsterKecamatan Sumur PandeglangNelayan Pandeglang ditangkapnelayan sumurPengacara Dadang HandayaniPengadilan Negeri PandeglangPN Pandeglangpolres pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Disnaker Tangsel Tegaskan Program D3 Hasilkan Output Yang Jelas

Next Post

Apotek Gama Cilegon Diduga Racik Obat Setelan Berbahaya, Kuasa Hukum Bantah Diperjualbelikan

Related Posts

Polres Pandeglang
Hukum

Oknum Anggota DPRD Kota Serang Dilaporkan ke Polres Pandeglang atas Dugaan Pelecehan

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 13 Maret 2026 10:27

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang oknum anggota DPRD Kota Serang berinisial HDK dilaporkan ke Polres Pandeglang atas dugaan pelecehan seksual terhadap...

Read moreDetails

Ratusan Personel Gabungan Disiagakan di Pandeglang untuk Operasi Ketupat 2026

Layanan Mudik Lebaran Polres Pandeglang, Ada Bengkel dan Pijat Gratis

Sidang Perdana Gugatan Rp100 Miliar Tukang Ojek di Pandeglang Berlanjut ke Mediasi

Gubernur dan Bupati Absen, Sidang Gugatan Tukang Ojek di PN Pandeglang Dimediasi 31 Maret 2026

Hari Ini, Sidang Perdana Tukang Ojek Menggugat Pemerintah Rp 100 Miliar Digelar di PN Pandeglang

Lima Pos Mudik Lebaran 2026 Didirikan di Pandeglang

Cegah Kejahatan Saat Ramadan, Polres Pandeglang Intensifkan Patroli Malam 

Pemudik Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Pandeglang, Ini Syaratnya

Berdamai dengan Keluarga Korban, Polres Pandeglang Resmi Hentikan Penyelidikan Kecelakaan Tukang Ojek

Next Post
Apotek Gama Cilegon Diduga Racik Obat Setelan Berbahaya, Kuasa Hukum Bantah Diperjualbelikan

Apotek Gama Cilegon Diduga Racik Obat Setelan Berbahaya, Kuasa Hukum Bantah Diperjualbelikan

Bulan ini, Pemkot Serang Relokasi Puluhan PKL Taman Sari ke Pasar Kepandean

Bulan ini, Pemkot Serang Relokasi Puluhan PKL Taman Sari ke Pasar Kepandean

Tahun Ini, Dishub Banten Anggarkan Rp10 Miliar untuk 1.300 PJU Baru

Tahun Ini, Dishub Banten Anggarkan Rp10 Miliar untuk 1.300 PJU Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ketupat Maung

Operasi Ketupat Maung 2026, 1.123 Personel Gabungan Polresta Tangerang Diterjunkan

Jumat, 13 Maret 2026 11:56
mobil

Pemkab Pandeglang Belum Mengeluarkan Larangan Aturan Randis Digunakan Mudik Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 11:46
Inpektorat Kabupaten Lebak

DPRD Lebak Respon Dugaan Pungli Dinsos: Terduga Pelaku Salah, Namun Menyayangkan Tindakan Persekusi

Jumat, 13 Maret 2026 11:29
pertambangan batubara

Polda Banten Usut Kasus Pertambangan Batubara Ilegal di Kawasan Perhutani

Jumat, 13 Maret 2026 11:23
Kapolresta Serang Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

Kapolresta Serang Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

Jumat, 13 Maret 2026 11:05
Gerakan Pangan Murah

Warga Lebak Serbu Gerakan Pangan Murah, Antre Sambil Panas-panasan

Jumat, 13 Maret 2026 10:36
Ketupat Maung

Operasi Ketupat Maung 2026, 1.123 Personel Gabungan Polresta Tangerang Diterjunkan

Jumat, 13 Maret 2026 11:56
mobil

Pemkab Pandeglang Belum Mengeluarkan Larangan Aturan Randis Digunakan Mudik Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 11:46
Inpektorat Kabupaten Lebak

DPRD Lebak Respon Dugaan Pungli Dinsos: Terduga Pelaku Salah, Namun Menyayangkan Tindakan Persekusi

Jumat, 13 Maret 2026 11:29
pertambangan batubara

Polda Banten Usut Kasus Pertambangan Batubara Ilegal di Kawasan Perhutani

Jumat, 13 Maret 2026 11:23
Kapolresta Serang Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

Kapolresta Serang Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

Jumat, 13 Maret 2026 11:05
Gerakan Pangan Murah

Warga Lebak Serbu Gerakan Pangan Murah, Antre Sambil Panas-panasan

Jumat, 13 Maret 2026 10:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ketupat Maung

Operasi Ketupat Maung 2026, 1.123 Personel Gabungan Polresta Tangerang Diterjunkan

by Mulyadi
Jumat, 13 Maret 2026 11:56

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 1.123 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah melalui Operasi Ketupat Maung...

mobil

Pemkab Pandeglang Belum Mengeluarkan Larangan Aturan Randis Digunakan Mudik Lebaran

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 13 Maret 2026 11:46

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum mengeluarkan aturan terkait larangan penggunaan kendaraan mobil dinas (Randis) aparatur sipil negara...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak