slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sidang Kasus Dugaan Penjualan Baby Bening Lobster Kembali Digelar di PN Pandeglang

Fahmi by Fahmi
07-01-2025 11:17:14
in Berita Utama, Pandeglang
Sidang Kasus Dugaan Penjualan Baby Bening Lobster Kembali Digelar di PN Pandeglang

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin 6 Januari 2025.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sidang lanjutan kasus penjualan baby bening lobster (BBL) di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang kembali digelar, Senin 6 Januari 2025. Sidang yang menarik perhatian masyarakat ini teregistrasi dengan Nomor: 219/Pid.Sus/2024/PN.PDG.

Pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Heri Juhery yang menjadi saksi dalam perkara tersebut mengatakan bahwa aktivitas nelayan pada saat melaut dan menjual hasil tangkapan harus memiliki izin.

Baca Juga :

Kuli Bangunan di Pandeglang Bunuh Pacar, Polisi Lakukan Olah TKP dan Ini Hasilnya

Anggota Dewan Pandeglang Kena Tipu Rp 400 Juta, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan

Anggota DPRD Pandeglang Kena Tipu Mitra Kerja Rp400 Juta

Kepala DPMPTSP Pandeglang Diduga Lalai Berkendara, Dua Orang Tewas, Polisi Periksa 12 Saksi

“Jadi yang utama nelayan harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan masuk dalam kelompok usaha bersama,” ujarnya dalam sidang yang disaksikan oleh ketiga terdakwa Juwanda, Rudini dan Dadang Permana

NIB ini kata dia mutlak harus dimiliki nelayan dan dilanjutkan dengan SIUP dan kuota.
“Minimal harus memiliki NIB dan secara administrasi untuk mengatur kuota dan lainnya ada izin tambahan,” ujarnya.

Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Dadang Handayani mengungkapkan, dalam perkara ini terdakwa didakwa telah melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan Berusaha.

Akan tetapi dalam pembuktian dan menjadi fakta persidangan, apa yang dituduhkan dan didakwakan kepada para terdakwa dinilai tidak benar.

“Karena itulah, menyangkut ketidakadilan yang dialami masyarakat kecil yang tidak mengerti hukum, kita hadir untuk melakukan upaya hukum berdasarkan bukti dan fakta di persidangan,” tegas Dadang.

Menurut Dadang, ada ketidakhati-hatian penyidik pada saat melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa, sehingga tidak digali dan ditanyakan apakah aktivitas terdakwa ini perbuatan yang dibolehkan menurut hukum apa tidak.

“Itulah yang kita yakini terdakwa memiliki izin, ini kan pelanggaran administratif, jadi kalaupun bersalah sanksinya bersifat administratif,” katanya.

Dikatakan Dadang, dari fakta-fakta persidangan yang sudah berjalan, terdakwa sudah menunjukan bukti bahwa dia memiliki NIB. Artinya dalam menjalankan usahanya sah menurut ketentuan.

“Tadi kan melihat, terdakwa bukan hanya memiliki NIB, akan tetapi memiliki kartu nelayan yang dilindungi oleh undang-undang,” katanya.

Lebih lanjut Dadang menegaskan, melihat fakta-fakta persidangan, terhadap ketiga terdakwa seharusnya hakim membebaskan, mengingat semua pasal yang di dakwakan kepada terdakwa semua unsur-unsurnya tidak terpenuhi dan bersifat administratif.

“Mereka ini orang miskin, nelayan kecil yang tidak memiliki pengetahuan dan upaya, kalau bicara kontek hukum dalam pembuktian kita berharap ketiga terdakwa memungkinkan bisa diuputus bebas karena pelanggaran administratif,” pungkasnya.

Seperti diketahui, jaksa Penuntun Umum (JPU) mendakwa ketiga terdakwa dengan perbuatan melakukan usaha tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Junto Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 atay (1) UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: baby bening lobsterKasus penjualan baby lobsterKecamatan Sumur PandeglangNelayan Pandeglang ditangkapnelayan sumurPengacara Dadang HandayaniPengadilan Negeri PandeglangPN Pandeglangpolres pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Disnaker Tangsel Tegaskan Program D3 Hasilkan Output Yang Jelas

Next Post

Apotek Gama Cilegon Diduga Racik Obat Setelan Berbahaya, Kuasa Hukum Bantah Diperjualbelikan

Related Posts

Kuli bunuh pacar
Pandeglang

Kuli Bangunan di Pandeglang Bunuh Pacar, Polisi Lakukan Olah TKP dan Ini Hasilnya

by Purnama Irawan
Jumat, 8 Mei 2026 14:35

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) pembunuhan seorang gadis berinisial Dv (27) oleh pacarnya seorang kuli...

Read moreDetails

Anggota Dewan Pandeglang Kena Tipu Rp 400 Juta, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan

Anggota DPRD Pandeglang Kena Tipu Mitra Kerja Rp400 Juta

Kepala DPMPTSP Pandeglang Diduga Lalai Berkendara, Dua Orang Tewas, Polisi Periksa 12 Saksi

Kecelakaan Maut di SDN Sukaratu 5, Kepala DPMPTSP Pandeglang Belum Tersangka

Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok 14 Orang Gegara Sewa Mobil

Ditegur Saat Ngopi, Anak di Pandeglang Dipukul Ayah Pakai Palu hingga Kritis

Biadab, Ayah di Pandeglang Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 8 Bulan

Tuntutan Dikabulkan! Tukang Ojek di Pandeglang Gugat ke Gubernur Banten Rp100 Juta Berakhir Damai

One Way 6 Kali Diterapkan, Polisi Tarik Arus Balik dari Wisata di Pandeglang

Next Post
Apotek Gama Cilegon Diduga Racik Obat Setelan Berbahaya, Kuasa Hukum Bantah Diperjualbelikan

Apotek Gama Cilegon Diduga Racik Obat Setelan Berbahaya, Kuasa Hukum Bantah Diperjualbelikan

Bulan ini, Pemkot Serang Relokasi Puluhan PKL Taman Sari ke Pasar Kepandean

Bulan ini, Pemkot Serang Relokasi Puluhan PKL Taman Sari ke Pasar Kepandean

Tahun Ini, Dishub Banten Anggarkan Rp10 Miliar untuk 1.300 PJU Baru

Tahun Ini, Dishub Banten Anggarkan Rp10 Miliar untuk 1.300 PJU Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 18:06

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38

Marhadi Resmi Pimpin Kadin Tangsel, Siapkan Digitalisasi untuk UMKM

Senin, 18 Mei 2026 16:54

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 18:06

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38

Marhadi Resmi Pimpin Kadin Tangsel, Siapkan Digitalisasi untuk UMKM

Senin, 18 Mei 2026 16:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 18 Mei 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan segera memberlakukan manajemen talenta dalam proses pengelolaan sumber daya pegawai. Penerapan sistem...

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

by Yusuf Permana
Senin, 18 Mei 2026 18:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC) optimistis calon Kabupaten Cilangkahan mampu berdiri mandiri apabila resmi dimekarkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak