SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kota Tangerang Selatan disebut sebagai kota yang memiliki kualitas udara paling buruk di Indonesia.
Pemprov Banten pun bakal melakukan sejumlah program, mulai dari membantu penghijauan lingkungan hingga memberikan denda bagi kendaraan yang tak uji emisi.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Ruli Riatno mengatakan, sebagai upaya penanganan polusi udara, Pemprov Banten bersama Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Barat mengatasinya dengan beralih menggunakan energi terbarukan, tanam pohon, dan uji emisi kendaraan.
“Kita menggelar pelatihan uji emisi dengan KLHK bagi 40 operator di masing-masing daerah,” ujar Ruli.
Ia mengungkapkan, pihaknya bakal mengenakan denda bagi kendaraan yang tak uji emisi kendaraan.
Pemprov Banten berencana akan membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) tentang disinsentif atau pengenaan denda bagi mobil atau motor yang tidak tidak uji emisi seperti di DKI Jakarta.
“Penerapan disinsentif juga dalam rangka mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ungkapnya.
Selain itu, Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan, penanaman pohon diperbanyak untuk mengatasi permasalahan polusi udara.
“Jadi kita melakukan penghijauan lingkungan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umumnya,” ujar Wawan.
Ia menjelaskan, penyebab kualitas udara di Kota Tangsel buruk karena saat ini di wilayah tersebut sudah banyak terjadi alih fungsi lahan yang dijadikan perumahan dan perkantoran.
Selain itu, jumlah kendaraan setiap tahun meningkat yang menambah kualitas udara menurun. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono











