SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara Direktur PT Arkindo, Abu Bakar Rasyid, telah masuk tahap satu atau penelitian berkas perkara.
Jumat, 4 Agustus 2023 lalu, penyidik dari Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten, telah melimpahkan berkas Abu Bakar Rasyid kepada Kejati Banten.
“Berkasnya sudah masuk tahap satu, tanggal 4 Agustus 2023 lalu sudah diserahkan kepada kami. Saat ini masih dalam proses penelitian,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Minggu, 13 Agustus 2023.
Rasyid Abu Bakar merupakan tersangka dugaan korupsi proyek jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, tahun 2021 senilai Rp 48 miliar. Ia menjadi tersangka bersama pengusaha bernama Sugiman.
Sugiman merupakan pengusaha yang meminjam perusahaan milik Abu Bakar Rasyid untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Untuk berkas tersangka dengan inisial S (Sugiman) masih di Polda Banten. Berkas tersebut sebelumnya telah diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi,” kata Rangga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus yang menyeret kedua tersangka ini mulai ditangani Subdit III Tipikor Polda Banten sejak Maret 2020 lalu. Penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah ada laporan terkait proyek yang didanai perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kota Cilegon itu bermasalah.
Saat proses penyelidikan berjalan, penyelidik mendapati adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Temuan pidana dalam kasus tersebut kemudian diperdalam melalui proses penyidikan.
Saat proses penyidikan berlangsung, penyidik meminta auditor dari BPKP Perwakilan Banten untuk mengaudit kerugian keuangan negara dari kasus tersebut. Hasilnya, kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih.
Kerugian negara tersebut didapat dari uang muka yang diberikan PT PCM kepada PT Arkindo. Uang muka tersebut menjadi kerugian negara karena lahan yang menjadi lokasi proyek jembatan belum dibebaskan.











