TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang hasil rampasan negara. Barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 78 perkara pidana umum.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius mengatakan, pemusnahan barang hasil rampasan negara diketahui dari 78 kasus pidana umum, di antaranya, perkara pidana narkotika, UU Darurat, UU Kesehatan, perjudian. Dan pada kasus tersebut telah diputus oleh pihak pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jadi ini barang rampasan negara dari 78 kasus yang telah diputus oleh pengadilan, dengan mempunyai kekuatan hukum,” ungkapnya, Selasa, 22 Agustus 2023.
Menurutnya, terdapat beberapa jenis barang rampasan negara yang telah dimusnahkan, seperti sabu-sabu, ganja, timbangan, Tramadol, Hexymer, alat komunikasi, senjata tajam, minuman ciu, pil ekstasi, pakaian, alat isap sabu-sabu, dan tembakau sintetis.
“Nah, untuk sabu-sabu itu yang kita musnahkan sebanyak 159,458 gram,” ujarnya.
Ferry menambahkan, untuk pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dipotong.
“Nah kalau untuk jenis pakaian, tembakau sintetis, dan dokumen itu kita lakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











