LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lebak merespon terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Pasal tersebut diubah menjadi, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Artinya untuk peserta Pemilu 2024 diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye di fasilitas milik pemerintah dan tempat pendidikan.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Disdik Kabupaten Lebak, Hari Setiono, mengungkapkan, sebaiknya SD dan SMP tidak menjadi tempat kampanye dan harus dipikirkan baik-baik mengenai putusan MK tersebut.
“Jadi bukan berarti SD dan SMP tidak boleh, tetapi kan sebaiknya harus dipikirkan lagi baik-baik terkait dengan putusan MK tersebut,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 28 Agustus 2023.
Dijelaskan Hari, ada alasan kenapa sekolah tidak boleh menjadi tempat kampanya karena anak SD dan SMP juga belum masuk daftar pemilih pada pemilu.
“Jadi buat apa sih kampanye di SD dan SMP kan. Anak SD dan SMP belum bisa memilih, tidak kan,” ujar Hari.
Ditambahkan Hari, sesuai dengan pendapat dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bahwa lembaga pendidikan tingkat menengah hingga dasar sebaiknya tak dijadikan sebagai tempat ajang kampanye Pemilu 2024.
“Iya seperti itu, jadi kalo ada tempat lain sebaiknya, di tempat lain,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DPC Gerindra Kabupaten Lebak juga menilai tidak etis jika aktivitas kampanye dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas milik pemerintah. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











