ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis
CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 881 pengendara di wilayah Kota Cilegon terkena tilang elektronik.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Cilegon diberlakukan sejak Februari 2023.
Dari ratusan pengendara tersebut, jenis pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman paling mendominasi, disusul tidak memakai helm, dan menggunakan handphone saat mengemudi.
“Ada sekitar 881 pengendara yang tertangkap kamera ETLE dan terbukti melanggar peraturan,” jelas Kepala Unit Penegakkan Hukum Satlantas Polres Cilegon Ipda Dwi Maryanto, Selasa, 5 September 2023.
Sistem pemberian tilang elektronik, kata Dwi, pengendara yang tertangkap kamera ETLE divalidasi oleh pihaknya. Setelah itu, kemudian dikirimkan surat tilang ke pelanggar lalu lintas sesuai dengan pemilik kendaraan yang tertuang dalam tanda nomor kendaraan bermotor.
“Surat tilang kita kirimkan melalui Kantor Pos dan pembayaran langsung ke negara,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada sejumlah pengendara, khususnya yang melintasi jalur wilayah hukum Cilegon, agar mematuhi segala aturan lalu lintas.
“Jadi harus tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat diri dan surat kendaraan, selalu cek kendaraan sebelum pergi meninggal rumah apakah layak dibawa pergi atau tidak dan berkendaralah dengan baik dan benar serta tidak ugal-ugalan di jalan,” imbaunya.
Diketahui, Polres Cilegon memasang kamera ETLE di Cilegon baru terpasang di dua lokasi. Pertama di Simpang Landmark arah ke Serang, dan ke dua di Jalan Ahmad Yani Pondok Cilegon Indah arah kota Cilegon. (*)
Reporter: Raju
Editor : Aas Arbi











