PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Satreskrim Polres Pandeglang menangkap DN (21) seorang pemuda warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang yang diduga melakukan pencurian sebuah mobil Toyota Hilux.
DN diduga menjadi otak pelaku pencurian sebuah mobil Hilux dalam kondisi mogok di sebuah bengkel di Kadubanen, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Menurut Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton, pihaknya menerima laporan polisi pada tanggal 16 Agustus 2023 terkait adanya pencurian mobil jenis Toyota Hilux, yang berada di Kadubanen, Kabupaten Pandeglang.
“Berdasarkan laporan Polisi tersebut kami melakukan penyelidikan dan mencari informasi di lapangan akhirnya kami mendapatkan petunjuk dari CCTV dan saksi-saksi yang kami periksa. Dan kami berhasil mengidentifikasi bahwa pencurian ini menggunakan modus jasa towing mobil,” katanya di Mapolres Pandeglang, Jumat 8 September 2023 malam.
Dimana, dijelaskan Shilton, towing mobil ini digunakan untuk mengangkut mobil Hilux yang dalam kondisi mogok atau tengah diperbaiki di TKP. Kemudian mobil tersebut dibawa ke daerah Banjar, Jawa Barat.
“Akhirnya kita melakukan pengejaran di sana kemudian kita menemukan barang bukti dan memintai keterangan beberapa orang saksi. Karena didapat informasi bahwa otak daripada kejadian tersebut otak pelakunya adalah salah satu terduga pelaku yang berdomisili di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak,” katanya.
Kemudian, setelah mendapatkan identitas terduga pelaku, ia kembali lagi ke Pandeglang. Kemudian melakukan pengejaran terduga pelaku.
“Alhamdulilah sekarang sudah tiga orang kita amankan. Sudah kita periksa sementara baru satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua orang lainnya masih sebagai saksi karena masih perlu melakukan pendalaman, untuk tersangka inisial DN umur 21 tahun warga sesuai KTP Majasari, Pandeglang,” katanya.
Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
“Namun kita masih melakukan pendalaman karena ada informasi modus-modus seperti ini pernah terjadi sebelumnya. Untuk tersangka kita sangkakan Pasal 363 junto 55 KUHP ancaman diatas lima tahun penjara,” katanya.
Lokasi TKP pencurian ada di Kadubanen, kemudian barang bukti dibawa ke daerah Banjar Jawa Barat.
“Jadi modusnya saat mobil terparkir kondisi sepi, pelaku menghubungi towing mobil kemudian diangkut. Dan rencananya barang bukti mobil Toyota Hilux ini ya rencananya akan dijual ke daerah Parung Bogor dengan harga kurang lebih Rp25 juta namun karena harganya gak masuk tidak sepakat akhirnya mobil ini tidak jadi dilepas dan masih ada di bawa ke Banjar akhirnya di Bogor dan sekarang sudah kita amankan,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











