slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Korupsi Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Dituntut Bui 9 Tahun

Merwanda by Merwanda
14-09-2023 23:11:51
in Hukum
Kasus Korupsi Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Dituntut Bui 9 Tahun

Eks pejabat Bank Banten Darwinis saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 14 September 2023

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Eks pejabat Bank Banten Darwinis dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 14 September 2023.

Darwinis dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) senilai Rp 61 miliar pada 2017.

Baca Juga :

Dinsos Provinsi Banten Kembali Tunjuk Bank Banten untuk Salurkan Bansos

DPRD Tangsel Sebut Belum Ada Pembahasan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwinis dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU Kejati Banten Bambang Arianto.

Dalam amar tuntutan tersebut, JPU juga memberikan pidana tambahan terhadap Darwinis berupa denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan. 

Perbuatan mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten tersebut menurut JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Bambang.

Tuntutan terhadap Darwinis tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan perbuatan Darwinis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Selain itu, ia juga telah menyalahgunakan kepercayaan yang ada padanya dan merusak citra Bank Banten.

“(Pertimbangan) hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Dijelaskan Bambang, perbuatan Darwinis bersama dengan Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 (vonis tiga tahun penjara) telah melanggar ketentuan pemberian kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian kepada PT HNM.

Sebab, menurut JPU Darwinis bersama Satyavadin telah menyetujui usulan Dirut PT HMN Rasyid Samsudin (vonis 11 tahun) selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK dan SPPK ke rekening pribadi.

Selain itu, Darwinis dan Satyavadin dinilai telah  lalai dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut dikarenakan keduanya tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit yang dilakukan oleh PT HNM.

Keduanya juga tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit dipergunakan untuk proyek sesuai peruntukannya, memantau progres pekerjaan dan tidak memastikan pembayaran termin pembayaran proyek oleh PT HNM.

Akibat perbuatan Darwinis dan Satyavadin telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam hal ini Rasyid Samsudin dan atau PT HMN sebesar Rp61 miliar atau sebesar Rp186 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Kerugian negara tersebut timbul karena Rasyid Samsudin tidak menjalankan kewajibannya untuk melunasi biaya pinjaman berikut bunganya kepada Bank Banten.

“Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad, tentang pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KMK dan KI oleh Bank Banten kepada HNM pada tahun 2017,” tutur Bambang.

Reporter: Fahmi

Editor : Merwanda

Tags: Bank BantenDarwinisKorupsikorupsi Bank BantenKredit Investasi Bank BantenKredit Macet Bank BantenKredit Modal Kerja Bank BantenPT Harum Nusantara MakmurPT HNMRasyid SamsudinSatyavadin Djojosubroto
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

MA Kabulkan Gugatan Perludem, Parpol Wajib Ubah Komposisi Keterwakilan Perempuan

Next Post

Gawat, Banyak Jamu Mengandung Bahan Kimia Obat di Banten

Related Posts

Dirut Bank Banten M Busthami bersama Kepala Dinsos Provinsi Banten Lukman melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, Jumat, 22 Mei 2026.
Berita Utama

Dinsos Provinsi Banten Kembali Tunjuk Bank Banten untuk Salurkan Bansos

by Rostinah
Jumat, 22 Mei 2026 12:30

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten menunjuk kembali PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk...

Read moreDetails

DPRD Tangsel Sebut Belum Ada Pembahasan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Dapat Dukungan CSR Bank Banten, Royal Baroe Diproyeksikan Jadi Ikon Wisata Kota Serang

Kolaborasi dengan Pemkot Serang, Bank Banten Turut Menata Royal Baroe

Bank BJB dan Bank Banten Sepakat untuk Mempererat Silaturahmi dan Kerjasama antar Bank Daerah

RKUD Pemkab Serang ke Bank Banten Ditargetkan Mei

Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Bupati Ratu Zakiyah Titip Pesan Soal Layanan

Pemkab Serang Resmi Tempatkan RKUD di Bank Banten

Next Post
Gawat, Banyak Jamu Mengandung Bahan Kimia Obat di Banten

Gawat, Banyak Jamu Mengandung Bahan Kimia Obat di Banten

Puluhan Ketua RT dan RW di Pandeglang Mundur, Kenapa?

Puluhan Ketua RT dan RW di Pandeglang Mundur, Kenapa?

Bupati Zaki Launching Aplikasi Srikandi

Bupati Zaki Launching Aplikasi Srikandi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Minggu, 31 Mei 2026 11:50
Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 11:41
Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Minggu, 31 Mei 2026 11:04
Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 10:28
Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Minggu, 31 Mei 2026 11:50
Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 11:41
Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Minggu, 31 Mei 2026 11:04
Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 10:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

by Yusuf Permana
Minggu, 31 Mei 2026 12:21

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun,...

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

by Andre Adisas Putra
Minggu, 31 Mei 2026 12:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wakapolresta Serang Kota AKBP Winarno mengikuti Pancasila Run yang diselenggarakan Kodim 0602/Serang pada Minggu, 31 Mei 2026....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak