PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Iing Andri Supriadi meminta pemerintah pusat agar menegakkan Undang-undang Pembentukan Pemerintah Provinsi Banten.
Pernyataan itu disampaikan Iing Andri Supriadi melihat kondisi Kabupaten Pandeglang dan Lebak yang terkesan ditinggalkan Pemprov Banten setelah pemekaran dari Provinsi Jawa Barat.
Pembentukan Pemprov Banten juga terwujud atas dasar hukum yang mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan juga mengatur tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Menurut Iing, Provinsi Banten berdiri berkat ada dukungan dari masyrakat di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
“Nama Kabupaten Pandeglang dan Lebak yang dijual. Namun begitu Banten sudah berdiri, seakan-akan Lebak dan Pandeglang dilupakan Pemerintah Daerah Provinsi Banten,” katanya, Sabtu 16 September 2023 malam.
Iing menegaskan, melihat kondisi Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak saat ini menjadi bagian dari oto kritik dirinya kepada pemerintah pusat. Bagaimana menegakan peraturan perundang-undangan sudah ada agar bagaimana pemerintah Kabupaten Lebak dan Pandeglang ini disupport.
Adapun terkait pemekaran Kabupaten Lebak dengan DOB Cilangkahan, Kabupaten Pandeglang dengan DOB Cibaliung dan DOB Caringinnya saat ini masih mandek karena adanya moratorium oleh pemerintah pusat.
“Namun demikian menurut saya pembentukan DOB ini harus dikaji ulang secara komprehensif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan semua stake holder,” katanya.
“Karena kalau Kabupaten Pandeglang dipisahkan dengan Kabupaten Cibaliung maka tanda tanya besarnya adalah darimana sumber PAD Kabupaten Pandeglang,” tambahnya.
Sementara ini, sumber potensi PAD yang ada dari Kabupaten Pandeglang ini bersumber daripada wilayah Selatan Kabupaten Pandeglang semua. Termasuk pantai, pulau, daerah industri adanya di daerah selatan.
“Harusnya kalau ke depan ada pemekaran Kabupaten Pandeglang ini daerah industri harusnya ada di kota, menurut pandangan saya sehingga ada untuk meningkatkan PAD. Tapi ini semuanya ditarik ke hilir sementara di hulu (pusat kota Pandeglang-red) itu kosong,” katanya.
Oleh karenanya, nanti harus bisa dilakukan pengkajian bagaimana menciptakan sumber PAD Baru untuk bagaimana bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pandeglang itu sendiri.
“Kabupaten Pandeglang ini bagian daerah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta. Jaraknya tidak terlalu jauh hanya seratus kiloan. Tapi itu tadi, masih banyaknya pengangguran di Kabupaten Pandeglang dan masih banyaknya potensi – potensi wisata belum termanfaatkan karena terbentur oleh muatan lokal peraturan – peraturan daerah yang sedikit sensitif dengan muatan lokal,” katanya.
Menurut Iing, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus benar-benar sinkron untuk bagaimana satu tujuan satu kata untuk bagaimana memajukan daerah pesisir. Daerah-daerah yang memang daerah ini berada di ujungnya Selat Sunda tetapi menjadi penyangga ibu kota.
“Karena harus saya sampaikan bahwa Pandeglang ini merupakan daerah masih Virgin. Yang masih belum tersentuh oleh investor baik itu di wilayah industri maupun pariwisata,” katanya.
Potensi sektor pariwisata Pandeglang bukan hanya sepanjang pantai, bukan hanya pariwisata pulau dan sebagainya tapi ada wisata religi juga. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











