TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Marissa Siswanto, istri Kanit PPA Polres Tangsel, Ipda Siswanto berharap tersangka Ida Amini dihukum berat. Hukumannya, di atas 6 tahun.
Diketahui berkas perkara kasus ini sudah P21, dimana tersangka penabrak Kanit PPA Polres Tangsel dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan.
Marissa, meminta jaksa dan hakim untuk menghukum berat tersangka Ida Amini karena telah menabrak suaminya saat mengendarai mobil hingga meninggal dunia, pada Sabtu 19 Agustus 2023 lalu.
“Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas, dimana hukuman maksimalnya hanya 6 tahun. Nanti bisa dapat Pembebasan Bersyarat dan remisi. Jadi ditotal potong masa tahanan bisa hanya menjalani 1,5 tahun. Gak fear (adil-red) banget dengan hukuman segitu nyawa suami saya melayang,” ujar Marissa, Minggu 17 September 2023.
Marissa mengatakan, hingga kasus ini memasuki tahapan baru di Pengadilan, tersangka belum sekalipun meminta maaf kepadanya atas peristiwa kecelakaan tersebut.
“Pelaku sama sekali tidak ada permohonan maaf dan rasa bersalah, tidak punya empati,” jelasnya.
Ditambahkan Marissa, dirinya juga akan berencana membuat laporan baru ke Polres Tangsel terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan tersangka.
Langkah ini diambil agar tersangka dapat ditambahkan hukumannya, mengingat di awal kasus tersangka mencoba mengelak dari semua tuduhan.
“Saya ingin laporkan lagi pasal 311 ayat 1 UU ITE mengenai berita bohong. Karena di awal kasus tersangka telah memfitnah suami saya, memutarbalikan fakta. Katanya suami saya yang memakan jalan dan ngebut. Padahal tersangka yang ngebut,” ujarnya.
Menurut Marissa, peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan suaminya meninggal juga berpengaruh pada kondisi ekonomi keluarga, dimana saat ini ia harus membesarkan empat orang anaknya sepeninggalan suaminya.
Ipda Siswanto merupakan mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangsel. Ia mengalami kecelakaan saat bersepeda di Kluster Danau Biru, Alam Sutera, Kota Tangsel, Sabtu 19 Agustus 2023.
Dalam kecelakaan tersebut, Ipda Siswanto mengalami luka di kepala dan patah tulang di kaki dan tangannya hingga menjalani operasi di rumah sakit.
Setelah hampir sepakan mendapat perawatan medis, Ipda Siswanto menghembuskan nafas terakhirnya. Ipda Siswanto saat bertugas di Unit PPA Polres Tangsel sempat menangani kasus KDRT Budyanto Djauhari terhadap istrinya Tiara Maharani yang viral karena pelaku tidak ditahan polisi.
Setelah kasus ini selesai, Ipda Siswanto kemudian dimutasi ke bagian Sumber Daya Manusia Polres Tangsel, sebelum akhirnya mengalami kecelakaan. (*)
Reporter: Syaiful Adha.
Editor: Agung S Pambudi











