PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menemukan sebanyak 4.700 alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) Bacaleg yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sebanyak 4.700 APK dan APS Bacaleg yang melanggar PKPU itu ditemukan oleh Bawaslu di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, pemasangan APK dan APS Bacaleg banyak yang melanggar aturan PKPU.
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang sudah mengidentifikasi ada 4.700 lebih APK dan APS melanggar aturan. Melanggar Peraturan KPU Nomor 15,” katanya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Selasa, 19 September 2023.
Di PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tahapan pencalonan memang tidak diperkenankan Bacaleg atau partai politik membuat banner atau spanduk atau baliho yang bersifat ajakan.
Di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu hanya diperbolehkan partai politik dan nomor urut masuk pada sosialisasi.
“Selain melanggar PKPU, APK dan APS juga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2028 tentang K3 dan Perbup Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur soal pengendalian APS. Oleh karena itu, kita mengimbau kepada peserta Pemilu untuk menahan diri dan mencopotnya sebelum masa kampanye,” katanya.
Febri menegaskan, terkait banyak APK dan APS melanggar aturan, Bawaslu Pandeglang telah menerima arahan dan instruksi dari Bawaslu Provinsi Banten agar menertibkannya.
“Terkait hal itu, rencana kita besok mau rapat koordinasi dengan semua stakeholder, termasuk peserta Pemilu dalam hal ini partai politik. Kita ingin memberikan imbauan atau pemahaman bersama, terkait APK atau APS menyerupai APK jangan dipasang sebelum masa kampanye,” katanya.
Pemasangan APK dan APS menjadi sorotan hasil identifikasi banyak yang dipasang di tempat terlarang. Misalnya, di lingkungan pendidikan, lembaga pemerintahan, dan lainnya.
“Untuk lebih jelasnya besok kami akan menggelar rapat koordinasi jam 10.00 WIB. Kita akan menyampaikan larangan tempat ada alat peraga itu,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











