SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten akan melanjutkan pembangunan Jembatan Jatipulo di Kabupaten Serang.
Jembatan Jatipulo menjadi penghubung Desa Cakung di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, dengan Desa Kandawati di Kecamatan Gunungkaler, Kabupaten Tangerang.
Pengerjaan proyek Jembatan Jatipulo akan dilanjutkan oleh DPUPR) Provinsi Banten setelah mangkrak selama satu tahun.
Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, pihaknya tengah melakukan proses lelang pembangunan Jembatan Jatipulo. Proses lelang ditargetkan akan selesai pada Oktober 2023.
“Kita lanjutkan progres pembangunan yang sempat mangkrak itu, sekarang kita lagi lelang penyedia jasanya. Kita targetkan tahun ini jembatan itu selesai,” ujar Arlan kepada wartawan, Jumat, 6 Oktober 2023.
Arlan mengatakan, biaya pembangunan Jembatan Jatipulo itu dianggarkan menelan Rp 4,5 miliar. Pengerjaannya ditargetkan rampung pada Desember 2023.
Arlan mengungkapkan, pembangunan Jembatan Jatipulo mangkrak akibat perusahaan pemenang lelang, PT Sinabung, tidak mampu merampungkan tanggung jawabnya pada 2022.
“Kita sudah kenakan sanksi berupa pemutusan kontrak, denda, dan kita juga blacklist PT Sinabung karena tidak menyelesaikan kontrak kerja,” ungkapnya.
Padahal, kata Arlan, progres pengerjaan Jembatan Jatipulo yang dilakukan PT Sinabung sudah setengah jalan, mencapai 64 persen.
Namun, ia mengaku, tidak mengetahui alasan PT Sinabung meninggalkan proyek itu.
“Sebetulnya hanya tingga 34,32 persen lagi pengerjaan jembatan itu rampung, tapi PT Sinabung malah tidak melanjutkannya. Nanti perusahaan yang akan melanjutkan pekerjaan itu tinggal melanjutkannya, berupa lantai jembatan, opritan jembatan, dan bangunan pelengkap lainnya,” jelas Arlan.
Menurutnya, jembatan sepanjang mencapai 55 meter dengan lebar 7,50 meter ini sangat penting karena menjadi sarana penghubung transportasi masyarakat Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.
Ia pun mewanti kontraktor pemenang tender yang akan melanjutkan pengerjaan Jembatan Jatipulo, untuk bekerja secara serius dan menyelesaikan pekerjaannya.
Jika pemenang lelang nanti melakukan hal yang sama seperti PT Sinabung, kata Arlan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
“Kita harap pekerjaan Jembatan Jatipulo ini dapat diselesaikan oleh kontraktor pemenang lelang nanti, agar dapat dipergunakan dan dimanfaatkan bagi masyarakat umum,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











