SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap kurir narkoba jenis ganja asal Taktakan, Kota Serang berinisial HR (25). Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan puluhan paket ganja.
“Pelaku kami amankan di rumahnya pada Rabu 6 Oktober 2023,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengki kurniawan, Jumat, 13 Oktober 2023.
Hengki menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan warga. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan pelaku. “Di rumah pelaku kami mengamankan 27 bungkus ganja kering siap edar, dengan berat total 62,12 gram,” ungkap Hengki.
Hengki mengungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukannya, ganja tersebut merupakan titipan rekannya berinisial AE yang saat ini masih dicari. “HR mendapatkan ganja dari AE yang kini berstatus buron,” ujar Hengki.
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan perintah untuk mengirim paket ganja, ke konsumen yang akan di informasikan oleh AE. “AE jugalah yang memerintahkan HR untuk menaruh atau menempel narkoba, sesuai pesanan dari pembelinya,” kata pria asal Palembang tersebut.
Hengki mengungkapkan, motif pelaku nekat menjadi kurir narkoba, karena dijanjikan upah Rp100 ribu perhari oleh majikannya.
“Setiap harinya mendapatkan upah Rp 100 ribu dari AE,” ujar Hengki.
Hengki menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara diatas lima tahun penjara. “Ancaman pidana diatas lima tahun,” tutur Hengki
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











