SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap pola pelanggaran netralitas yang kerap dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilu.
Netralitas ASN pada Pemilu menjadi salah satu dalam indeks kerawanan pemilu. Bahkan di Banten, indeks kerawanan netralitas ASN menduduki posisi ketiga nasional di Indonesia.
Komisioner Bawaslu Banten Zainal Muttaqin mengatakan, pola pelanggaran yang dilakukan ASN dalam pemilu biasanya dengan mempromosikan calon dan membuat dukungan secara terbuka.
“Misal anaknya nyalon, istrinya nyalon, itu dipromosikan. Padahal aturan ASN jelas, bahwa ASN tidak boleh berpihak,” ujarnya, Jumat, 13 Oktober 2023.
Zainal menjelaskan, sikap ASN yang tidak netral tentu sangat merugikan karena dapat berdampak negatif terhadap jalannya birokrasi di pemerintahan.
“Dampak dari tidak netral itu yakni adanya politisasi birokrasi dengan adanya iming-iming jabatan, bekerja secara tidak profesional, tidak taat hukum bahkan adanya kubu-kubuan hingga berakhir mutasi yang dilakukan oleh pihak tertentu didalam birokrasi pemerintahan,” ungkapnya.
Zainal menyebut pada Pemilu 2019 terdapat 64 kasus pelanggaran netralitas ASN. Kasus paling banyak ditemukan di Kota Tangerang Selatan yakni 23 kasus, disusul Klta Cilegon 11 kasus, Kabupaten Serang 10 kasus, Lebak 6 kasus, Pandeglang 5 kasus, Kota Serang 4 kasus, Kabupaten Tangerang 4 kasus, dan Kota Tangerang 1 kasus.
Berdasarkan rilis Bawaslu RI tentang kerawanan netralitas ASN, presentase pelanggaran ASN di Provinsi Banten mencapai 22 persen lebih atau di posisi ketiga.
“Banten masuk 10 besar kerawanan netralitas ASN. Posisinya ke 3 dengan presentase 22 lebih persen,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











