SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang ungkap kronologi dua oknum ASN yang berprofesi guru di salah satu SMP Kota Serang diduga promosikan bacaleg DPR RI.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, kedua ASN guru tersebut didapati terbukti telah melakukan pelanggaran usai turut serta mengampanyekan salah satu peserta pemilu.
“Itu berdasarkan pendalaman dan hasil penelusuran kami dari informasi awal yang kami terima,” ujarnya, Kamis 25 Oktober 2023.
Fierly mengatakan, dengan bukti dan pelanggaran itu, kedua ASN tersebut akan disesuaikan sanksinya oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Namun, lanjut Fierly, hal tersebut sudah jelas jika melihat pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin.
“Lalu, di peraturan menteri pendayagunaan reformasi birokrasi (Menpan RB) juga ada klasifikasi sanksinya. Kalau kami hanya sebatas memberikan rekomendasi melalui kajian. Makanya, kami serahkan ke KASN untuk sanksinya,” katanya.
Fierly juga menjelaskan kronologi dan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut. Salah satunya yaitu adanya keterlibatan dengan salah satu partai politik.
“Jadi, keduanya mengumpulkan orang tua murid sebanyak 78 orang, yang kemudian diberikan paket sembako,” tuturnya.
Akan tetapi, dan isi sembako tersebut didapati foto seorang calon legislatif, lengkap hingga nomor urut dan logo partainya.
“Jadi masalahnya bukan dari program Indonesia pintar (PIP), tapi penyelanggaraannya yang ada di gedung pemerintahan dan dilalukan oleh guru,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi











