LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-Beberapa warga adat Baduy Luar melakukan sujud syukur di hadapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.
Mereka sujud syukur dan menangis sejadi-jadinya usai menerima Sertifikat Redistribusi Tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dikuasai oleh pihak swasta.
Sertifikat itu diberikan secara langsung oleh Menteri ATR/BPN kepada warga Baduy dan para petani yang tergabung dalam Pergerakan Petani Banten (P2B) yang berlokasi di Kampung Damara, Desa Gunung Anten Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Jumat, 27 Oktober 2023.
Omo, warga Baduy mengatakan, rasa syukurnya ini tidak lah berlebihan melainkan ekspresi dari kesenangan dirinya dan warga lainnya setelah berjuang dalam konflik agraria merebutkan hak selama belasan tahun dengan pihak perusahaan.
“Sujud itu sebagai tanda syukur kami kepada Allah SWT, sebab pada hari ini hasil dari perjuangn kita selama 13 tahun akhirnya membuahkan hasil. Hari ini kita menerima sertipikat Redistribusi dari pa Menteri,” kata Omo kepda Radar Banten.
Omo mengaku sedih dan bangga, sebab dalam perjuangannya, para petani yang sudah lama menggarap tanah yang sebelumnya dikuasai oleh PT The Bantam & Preanger ini kerap mendapatkan olok-olok orang lain.
“Saya dari Baduy Luar, sudah dari tahun 1989 saya menggarap tanah ini, dan dalam perjuangan ini saya kerap mendapat ledekan. Tapi yang namanya berjuang itu harus semangat, jangan ngeluh,” ucapnya.
Pihaknya pun akan menggunakan tanah yang diberikan Kementrian ATR/BPN melalui skema Hak Kepemilikan Bersama ini untuk bercocok tanam guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sekarang tenang kalau sudah punya sertifikat bersama ini, tanahnya tidak akan saya jual. Tanah ini untuk bercocok tanam, untuk anak, cucu saya ke depan,” ungkapnya.
Kepala BPN Kabupaten Lebak Aan Rosmana menjelaskan, Kementerian ATR/BPN Banten di Desa Gunung Anten ini membagikan sertifikat Hak Kepemilikan Bersama sebanyak 12 bidang dengan subjek hak sejumlah 195 orang dengan luas seluruhnya yakni 135,2 hektar.
Pembagian sertipikat Hak Kepemilikan Bersama yang merupakan bagian dari program reformasi agraria ini diharapkan dapat meningkatkan ekonoki warga lokal.
“Sertipikat ini bersifat komunal, jadi tidak ada sertifikat atas nama pribadi, tapi status kepemilikannya itu atas nama kelompok. Jadi dari 195 orang itu terbagi menjadi 12 kelompok,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











