LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak tentang Hak Ulayat Masyarakat Baduy.
Revisi perda itu dipandang perlu agar Kementerian ATR/BPN bisa memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat Baduy sebagai kepastian hukum.
Hadi mengaku, saat pertama ditunjuk menjadi Menteri di kabinet Presiden Joko Widodo, dirinya menanyai Kakanwil ATR/BPN tentang status tanah warga Baduy. Dan ternyata, tanah yang digarap dan dihuni oleh warga Baduy hingga kini belum mendaptkan sertifikat.
“Saya takut jika tidak disertifikatkan tanah Baduy ini bisa hilang,” kata Menteri dihadapan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat memberikan Sertifikat Redistribusi Tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) kepada warga Baduy dan Pergerakan Petani Banten (P2B) di Kampung Damara, Desa Gunung Anten Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Jumat, 27 Oktober 2023.
Namun katanya, Kementerian ATR/BPN tidak dapat memberikan sertifikat kepada masyarakat Baduy, sebab terbentur dengan Perda Hak Ulayat Baduy yang melarang tanah Baduy disertifikatkan.
“Padahal minggu kemarin kita baru saja menyerahkan sertifikat di wilayah Minangkabau, dan tidak apa apa. Saya serahkan sertifikat secara komunal dan mereka sekarang secara otomoastis dilindungi, tampa perlu khawatir tumpang tindih dengan hak guna bangunan, maupun hak guna usaha,” ucapnya.
Mantan Panglima TNI ini pun menjelaskan bahwa sertifikat komunal untuk masyarakat adat sendiri ada untuk melindungi tanah adat agar tidak tumpang tindih dengan HGB warga maupun HGU. Sertifikat itu pun tidak bisa diperjualbelikan atau digadaikan.
“Masyarakat adat di Minangkabau sebelumnya khawatir bahwa jika disertifikatkan maka akan bayar pajak dan takut dijual pemilik. Nah saya jelaskan sertifikat komunal untuk tanah adat itu tidak ada pajak dan tidak bisa diperjualbelikan,” jelasnya.
Hadi pun meminta kepada Bupati Lebak untuk segera menyelesaikan revisi Perda tentang Hak Ulayat Baduy ini hingga akhir tahun 2023.
“Mudah-mudahan Bupati di akhir atau awal tahun 2024 bisa segera merevisi perda ini. Sehingga kita bisa segera memberikan sertipikat kepada warga Baduy untuk perlindungan hukum atas tanah adat mereka,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











