SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jabatan Wakil Bupati Serang pasca sepeninggal almarhum Pandji Tirtayasa sampai saat ini masih kosong. Belum ada sosok pengganti yang diusulkan untuk menempati jabatan tersebut.
Bahkan, pengisian jabatan tidak akan dilakukan lantaran sisa masa jabatan dari Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang di bawah 18 bulan.
Diketahui masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang akan berakhir pada akhir tahun 2024. Masa jabatan keduanya harus selesai lebih awal lantaran adanya pilkada serentak yang dilaksanakan pada 2024.
Pj Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriyatna mengatakan, berdasarkan aturan perundang-undangan mengenai posisi Wakil Bupati, pengisian kekosongan jabatan baru akan dilakukan ketika sisa masa jabatan lebih dari 18 Bulan.
“Terkait posisi Wakil Bupati Serang secara yuridis normatif dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, tepatnya dalam ketentuan Pasal 176 ayat (4) menghendaki dilakukan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang masih memiliki sisa jabatan selama 18 bulan lebih,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu 5 Oktober 2023.
Ia mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut, pengisian jabatan Wakil Bupati Serang yang saat ini masih kosong pasca sepeninggal Pandji Tirtayasa tidak perlu dilakukan lantaran sisa jabatan dari Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang di bawah 18 bulan.
“Artinya kalau terhitung masa bakti ibu bupati sampai berakhir tidak sampai 18 bulan. Jadi tidak perlu adanya pengganti Wakil Bupati,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan tugas-tugas Wakil Bupati Serang, lanjut Nanang, tidak akan terganggu lantaran masih dapat terhandle. Pasalnya, semua tugas wakil Bupati Serang dapat ditangani oleh bupati, Pjs Sekda, staf ahli bupati, serta Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III.
“Artinya tidak terganggu lah masih bisa kita handle. Tidak ada tugas kepemerintahan Wakil Bupati Serang yang tidak bisa dihandel, semua bisa kami cover. Sehingga, tidak ada kendala apapun,” jelasnya.
Nanang mengatakan, ada berbagai bidang yang menjadi tugas kepemerintahan Wakil Bupati Serang almarhum Pandji Tirtayasa, termasuk membantu kegiatan rutin tugas Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Namun, sekarang ini semua tugas kepemerintahan yang ditinggalkan tersebut sudah didelegasikan kepada pejabat terkait.
“Kita bagi porsi yang menjadi tugas kepemerintahan semua bidang Wakil Bupati Serang almarhum Pandji Tirtayasa. Karena, kita masih ada Sekda, staf ahli bupati, serta asisten daerah,” ujarnya.
Sekedar diketahui, almarhum Pandji Tirtayasa menjabat untuk periode kedua sejak 26 Februari 2021 bersama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Namun, pada Rabu 27 September 2023 Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya di Siloam Hospital Semanggi, Jakarta. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak











