SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang saat ini masih melakukan koordinasi dengan Provinsi Banten dan Kementrian Dalam Negeri mengenai hitungan masa jabatan kepala daerah yang mengikuti kontestasi pelimu pada tahun 2020.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Eki Baehaki mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari mengenai aturan terkait hitungan 18 bulan yang dimaksud dalam peraturan dan mencari informasi mengenai sampai kapan pemerintahan saat ini menjabat.
Pasalnya, untuk masa jabatan Bupati Serang yang seharusnya baru akan selesai pada tahun 2026, justru terpangkas akibat pemilu serentak yang akan digelar pada tahun 2024.
“Karena yang kita ketahui, masa pemilihan 2020 itu tidak sampai 5 tahun tetapi ditarik. Nah kalau dihitung hingga 2025, belum diketahui juga kapan pastinya di bulan apa. Nah kalau hitungannya seperti itu bisa saja kurang dari 18 bulan dan juga bisa lebih dari 18 bulan, ini masih menjadi pertanyaan kepada kementrian,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu 5 November 2023.
Pihaknya pun masih belum mengetahui secara pasti mengenai sisa masa jabatan dari Bupati dan Wakil Bupati Serang karena belum adanya keterangan resmi mengenai kapan akan dilakukannya pemberhenrian masa jabatan.
“Ini masih tahap koordinasi, dari Dewan Kabupaten baik ke provinsi maupun ke kementrian terkait masa jabatan bupati 2020 sampai 2026, terkait ditarik maju sampai bulan apa,” jelasnya.
Ia menilai, posisi Wakil Bupati tentunya sangat penting dan keberadaannya akan mampu meringankan kerja dari bupati dan juga sekertaris daerah di Kabupaten Serang.
“Kalau saat ini kalau berbicara mengenai adanya kekosongan pasti kerjanya bupati dan sekda itu akan lebih berat lagi, dibanding ada wakil bupati, karena beban kerjanya itu bisa terbagi,” terangnya.
Menurutnya, apabila memungkinkan dan tidak melanggar aturan, pihaknya akan mendorong pengisian jabatan wakil Bupati Serang karena pertimbangan-pertimbangam tersebut.
“Pada perinsipnya kalau aturan terpenuhi, lalu untuk membagi beban kerja yang sudah ada ya sepakat. Tapi kalau aturannya tidak terpenuhi kita dari Dewan tidak memaksakan,” tegasnya.
Sementara itu mengenai pemberhentian secara sah Wakil Bupati Serang, DPRD Kabupaten Serang telah menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna.
“Kemarin sudah di Banmuskan dan akan di paripurna kan, terkait pemberhentian secara sah untuk wakil Bupati Serang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak











