SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Polsek Padarincang menggelar patroli Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya. Alhasil, polisi mendapati tukang jamu menjual minuman keras di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Padarincang, Minggu dini hari, 6 November 2023.
“Patroli digelar mulai dari Kampung Citasuk, Desa Citasuk, dan berakhir di Kampung Cisaat, Desa Cisaat,” kata Kapolsek Padarincang, AKP Humaedi, Senin, 6 November 2023.
Humaedi menjelaskan, dalam patroli itu pihaknya menemukan sejumlah warung jamu yang menjual miras, dan sebuah rumah yang menjual miras tradisional atau tuak.
“Ada tiga warung jamu menjual miras, dan satu rumah di Kampung Pondokkahuru, Desa Padarincang, ditemukan 12 liter tuak,” ujarnya.
Secara rinci, Humaedi mengungkapkan, di warung jamu pertama polisi mengamankan 11 botol miras berbagai merek dan 10 bungkus kecut.
Kios jamu kedua ditemukan 11 botol miras berbagai merek dan di kios terakhir 10 botol miras berbagai merek.
“Seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Padarincang untuk dimusnahkan,” ungkapnya.
Humaedi berharap, dengan adanya kegiatan patroli Pekat tersebut, dapat meminimalisir kejahatan jalanan maupun gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Semoga pelaksanaan ini dapat menekan angka kriminalitas serta gangguan Kamtibmas,” ucapnya.
Humaedi menegaskan, patroli pencegahan miras akan terus digencarkan oleh polisi dengan tujuan mencegah peredaran miras di wilayah hukumnya. Sebab, pengaruh miras sangat dirasakan.
“Karena pengaruhnya bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas, bahkan tindak pidana,” tuturnya didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











