SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa Hukum Anggota DPRD Banten Sopwan saat ini tengah mengumpulkan bukti otentik untuk melaporkan Ateng, seorang pemuda asal Kragilan, Kabupaten Serang.
Ateng rencananya akan dilaporkan tentang pasal UU ITE ke Polda Banten karena dinilai telah menyebarkan informasi palsu.
Wahid, kuasa hukum Sopwan menyebut bahwa Ateng telah memfitnah Sopwan atas dugaan penganiayaan.
“Sekarang kita lagi kumpulkan bukti otentik untuk nantinya kita serahkan ke Polda Banten sebagai laporan,” kata Wahid saat ditemui di Kota Serang, Kamis 9 November 2023.
Wahid menuturkan, salah satu bukti otentik yang akan membuktikan bahwa Sopwan tidak melakukan penganiayaan terhadap Ateng sebagaimana yang dilaporkan Ateng ke Polres Serang ialah rekaman CCTV dilokasi kejadian.
Saat ini, pihaknya tengah berupaya mencari rekaman CCTV tersebut untuk nantinya dilampirkan ke dalam laporan.
“Sekarang kita lagi cari CCTV nya, disana nanti akan membuktikan bahwa pa Dewan ini tidak melakukan penganiayaan terhadap Ateng,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mencari saksi mata dilokasi kejadian, sebab Sopwan juga disebut oleh terlapor Ateng melakukan penodongan menggunakan senjata airsoftgun.
“Kita akan buktikan semua tuduhan yang disampaikan terlapor Ateng itu tidak benar. Sebab, saat kejadian tidak sama sekali adanya kontak fisik. Dan perlu diketahui, Ateng ini dalam kondisi mabuk, makanya Ateng ini dipanggil untuk ditegur. Itu saja,” pungkasnya.
Meskipun begitu, pihaknya akan menghormati dan mengkuti proses hukum yang berlaku di Polres Serang.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak











