SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten akan melakukan beauty contest untuk menentukan bank penampung dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Banten yang akan digelar secara serentak pada tahun 2024 nanti.
Sejauh ini, sudah terdapat sembilan bank, termasuk Bank Banten, yang mengajukan sebagai penampung dana hibah senilai Rp 499 miliar itu.
Mereka pun rencananya akan mengikuti tahapan seleksi pada Senin besok, 13 November 2023.
Berdasarkan dokumen yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, terdapat sejumlah kiteria yang harus dipenuhi oleh pihak bank agar dapat menampung dana hibah Pilkada, yakni tidak memiliki benturan kepentingan dengan pasangan calon, tim kampanye, dan tim sukses pasangan calon/pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pemilihan.
Kemudian, dapat memberikan jaminan terhadap keamanan dan kelancaran dalam penyimpanan, pendistribusian, dan penyaluran dana hibah pemilihan, paling rendah sampai dengan tingkat kecamatan dalam wilayah yang akan melaksanakan pemilihan.
Juga, pihak bank wajib memberikan bunga/jasa giro atas dana hibah pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pelayanan prima, pihak bank juga harus memberikan fasilitas berupa barang atau jasa, serta juga uang kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Hadi Sutjipto, berpendapat bahwa dalam penetapan bank penampung dana hibah Pilkada ini, KPU harus melakukan seleksi dengan teliti sesuai dengan kiteria yang telah diatur.
“Betul, KPU harus memerhatikan secara seksama juklak juknis penetapan bank penampung ini. Kiteria itu harus jadi skala prioritas utama dalam penentuan bank penampung dana hibah ini,” ujar Hadi, Minggu, 12 November 2023.
Hadi pun menyebut bahwa yang paling utama adalah kondisi bank penerima dana hibah harus dalam keadaan sehat dan dapat memberikan jaminan keamanan dan kelancaran transaksi. Sebab, hal tersebut tentunya akan berpengaruh kepada pelaksanaan tahapan Pilkada.
Ia pun menyoroti perihal masuknya Bank Banten ke dalam kandidat penampung dana hibah Pilkada senilai ratusan miliar itu. Menurutnya, Bank Banten saat ini dalam kondisi yang sulit untuk bersaing dengan delapan bank lainnya.
Sebab, dalam kiteria bank penampung dana hibah disebutkan bahwa pihak bank wajib memberikan bunga kepada KPU. Belum lagi harus juga memberikan barang dan jasa atau uang kepada KPU jika dipercaya menjadi bank penampung dana hibah.
“Saya pikir sah-sah saja jika Bank Banten masuk salah satu kadidat, cuma agak berat saja untuk bersaing dengan bank yang sudah mapan seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), BTN, BNI, bjb, Bank KB Bukopin, Bank Syariah Indonesia (BSI),” kata Hadi.
Ia menuturkan, kiteria itu hanya dapat dipenuhi oleh bank yang memiliki likuiditas yang sehat. Karena, pemberian bunga atau barang dan jasa maupun uang sendiri membutuhkan perhitungan yang matang. Tentu, kiteria itu menjadi beban bagi pihak bank.
“Saya melihat dana hibah yang disimpan ini hanya berjangka pendek yakni dari bulan November 2023 sampai Februari 2024 saja. Artinya dana yang cukup besar ini hanya numpang lewat sebentar saja, sehingga pihak bank memiliki beban bahwa harus menghitung bagaimana cara memperoleh keuntungan dari perputaran dana hibah ini termasuk untuk memberikan bunga dan barjas (barang dan jasa) bisa itu mobil, gedung maupun uang,” ucapnya.
Selain harus menghitung bunga, pihak bank juga harus berlomba-lomba memberikan tawaran barjas maupun uang kenapa KPU sebagai ‘cash back’ penghimpunan dana hibah.
“Nah itu yang bisa memberikan adalah bank dengan likuiditas yang besar, karena bagaimana pun bisa menjadi suatu prestasi jika bank tersebut dapat dipercaya untuk menampung dana hibah Pilkada,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











