PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 19 bidang tanah atau bangunan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang di Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, masih belum bersertifikat.
Menurut Korsub Pengolahan Tanah Instansi Pemerintah pada ATR/BPN Pandeglang, Wina Meidiawati, dari data sertifikasi tahun 2023, instansi yang terlibat masih melengkapi berkas-berkasnya, dan posisi berkas berada di desa.
“Dari data tartib sertifikasi tahun 2023 instansi yang masuk ke PTSL melihat data nominatif itu ada 19 bidang untuk Kecamatan Pagelaran ya, posisi berkas semuanya masih ada di desa karena mereka masih melengkapi berkas-berkasnya tersebut,” ungkapnya, Minggu, 12 November 2023.
Dikatakannya, bahwa perlakuan terhadap berkas tersebut harus melalui surat keputusan untuk memberikan hak, berbeda dengan perlakuan di aplikasi.
Dari 19 bidang itu, Satgas mencatat bahwa dua di antaranya terindikasi overlap, sehingga kemungkinan tidak bisa dilanjutkan.
“Dari 19 itu menurut satgas kami, itupun informasi dari desa bahwa di Desa Margagiri itu tanahnya yang dua terindikasi overlap, jadi kemungkinan kalau tidak bisa dilanjutkan kita tunda,” katanya.
Wina Meidiawati menjelaskan, keputusan untuk tidak melanjutkan beberapa bidang tersebut diambil karena membutuhkan waktu yang banyak, sementara akhir tahun tinggal beberapa hari.
Ia melanjutkan bahwa 17 bidang lainnya yang lengkap dan memenuhi peraturan akan dilanjutkan.
“Jadi insya Allah kami akan melanjutkan untuk 17 bidang yang memang masuk ke PTSL dengan catatan berkas tersebut lengkap dan memenuhi peraturan,” ujarnya.
Beberapa bidang tersebut termasuk bangunan sekolah dasar (SD), Puskesmas Pembantu (Pustu), dan beberapa tanah lainnya yang merupakan milik aset Pemkab Pandeglang.
Wina Meidiawati juga menekankan pentingnya kerja sama dari desa dalam hal ini, dengan harapan proses tersebut dapat segera diselesaikan.
“Desanya tuh harus segera dong, kita BPN mah kooperatif,” tandasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono











