TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan sementara aktivitas galian tanah di Kampung Katomas, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 November 2023.
Penghentian aktivitas galian tanah tersebut dilakukan lantaran dianggap mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum pada masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan bahwa aktivitas galian tanah tersebut dihentikan setelah mengerahkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, setelah menerima aduan dari masyarakat.
“Iya, dihentikan sementara karena galian tersebut sudah mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat sekitar. Dan kami akan memanggil pengelolanya untuk ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang guna pemeriksaan perizinan yang dimilikinya,” ujarnya.
Kata Agus, dari hasil investigasi di lapangan terdapat beberapa alat berat jenis eskavator dan armada truk di lokasi galian tanah tersebut.
Agus menegaskan, segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketenteraman masyarakat akan langsung ditindak.
“Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian tanah ilegal, karena sudah mengganggu ketenteraman masyarakat di Kabupaten Tangerang,” katanya.
Untuk itu, ia berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal dan meresahkan masyarakat.
“Segera lapor kepada kami jika ada galian tanah yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman, dan jangan takut,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, TB Muhammad Waisulkurni, menambahkan bahwa pihaknya tidak segan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Supaya apa? Supaya tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan di wilayah Kabupaten Tangerang,” singkatnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











