SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak lagi melakukan rekrutmen honorer, baik pegawai baru ataupun tambal sulam, menggantikan honorer yang sudah pensiun atau keluar.
Kepala BKPSDM Kabuparen Serang, Surtaman, menjelaskan bahwa mekanisme untuk rekrutmen pegawai yang sesuai dengan aturan ialah melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan melalui rekrutmen honorer.
“Sekarang jadi dilema, kuncinya di undang-undang baru untuk rekrutmen pegawai hanya dengan PPPK, enggak boleh dengan yang lain,” katanya, Selasa, 14 November 2023.
Ia mengatakan jika larangan tersebut sudah dikeluarkan sejak Januari 2023. Bahkan, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran ke seluruh OPD dan instansi pemerintah untuk tidak lagi melakukan rekrutmen honorer baru ataupun untuk tambal sulam.
“Di situ berbunyi, apabila OPD tetap melakukan rekrutmen dan tidak mematuhi apa yang kami arahkan, silakan ditanggung sendiri apabila terjadi temuan, pemeriksaan baik dari internal seperti Inspektorat atau eksternal dari BPK,” tegasnya.
Namun demikian, lanjut Surtaman, ada sedikit pemgecualian untuk instansi pemerintah yang menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, itupun tidak dibebaskan melainkan atas alasan kuat.
Selain itu, rekrutmen juga harus berdasarkan pada analisis beban kerja yang sudah dilakukan, sehingga proses pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
“Contohnya dengan banyaknya yang pensiun di satu ruangan lalu RSDP tidak merekrut lalu poliklinik tutup, jantung tutup, bagaimana masyarakat. Maka kami merekomendasikan silakan melakukan rekrutmen berdasarkan hitungan beban kerja pegawai, jangan sampai rumah sakit tutup hanya gara-gara banyak yang pensiun,” tegasnya.
Sementara itu, untuk lembaga pendidikan yang menggunakan dana BOS untuk merekrut tenaga honorer baru, pihaknya mempersilakannya, tapi bertanggung jawab dengan argumen masing-masing.
“Di sekolah kan itu pakai BOS dan lain sebagainya, itu urusan internal sendiri. Silakan pertanggungjawabkan masing-masing dengan argumen masing-masing,” jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini ada kurang lebih sebanyak 5.000 honorer di Kabupaten Serang. Mereka tersebar di seluruh OPD di Kabupaten Serang.
“Paling banyak di kesehatan dan pendidikan, kesehatan ada Puskesmas, pendidikan ada sekolah lebih dari 700 SD dan 97 SMP,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tidak ada penghapusan terhadap tenaga honorer. Mereka yang sudah berstatus sebagai honorer dapat terus melanjutkan pekerjaannya di instansi terkait. Namun, OPD tidak diperkemankan untuk menambah jumlah honorer. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono











