• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

OPD Diingatkan Tak Lakukan Rekrutmen Honorer

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 14 November 2023 20:13
in Kabupaten Serang, Utama
OPD Diingatkan Tak Lakukan Rekrutmen Honorer

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak lagi melakukan rekrutmen honorer, baik pegawai baru ataupun tambal sulam, menggantikan honorer yang sudah pensiun atau keluar.

Kepala BKPSDM Kabuparen Serang, Surtaman, menjelaskan bahwa mekanisme untuk rekrutmen pegawai yang sesuai dengan aturan ialah melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan melalui rekrutmen honorer.

RelatedPosts

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Mahasiswa dan pembangunan Kabupaten Serang

Pemkab Serang Sebut Mahasiswa Berperan Penting dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 16:39
Penemuan Mayat di Kontrakan

Tiga Hari Tak Masuk Kerja, Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Oktober 2026 16:30
Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44

“Sekarang jadi dilema, kuncinya di undang-undang baru untuk rekrutmen pegawai hanya dengan PPPK, enggak boleh dengan yang lain,” katanya, Selasa, 14 November 2023.

Ia mengatakan jika larangan tersebut sudah dikeluarkan sejak Januari 2023. Bahkan, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran ke seluruh OPD dan instansi pemerintah untuk tidak lagi melakukan rekrutmen honorer baru ataupun untuk tambal sulam.

“Di situ berbunyi, apabila OPD tetap melakukan rekrutmen dan tidak mematuhi apa yang kami arahkan, silakan ditanggung sendiri apabila terjadi temuan, pemeriksaan baik dari internal seperti Inspektorat atau eksternal dari BPK,” tegasnya.

Namun demikian, lanjut Surtaman, ada sedikit pemgecualian untuk instansi pemerintah yang menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, itupun tidak dibebaskan melainkan atas alasan kuat.

Selain itu, rekrutmen juga harus berdasarkan pada analisis beban kerja yang sudah dilakukan, sehingga proses pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.

“Contohnya dengan banyaknya yang pensiun di satu ruangan lalu RSDP tidak merekrut lalu poliklinik tutup, jantung tutup, bagaimana masyarakat. Maka kami merekomendasikan silakan melakukan rekrutmen berdasarkan hitungan beban kerja pegawai, jangan sampai rumah sakit tutup hanya gara-gara banyak yang pensiun,” tegasnya.

Sementara itu, untuk lembaga pendidikan yang menggunakan dana BOS untuk merekrut tenaga honorer baru, pihaknya mempersilakannya, tapi bertanggung jawab dengan argumen masing-masing.

“Di sekolah kan itu pakai BOS dan lain sebagainya, itu urusan internal sendiri. Silakan pertanggungjawabkan masing-masing dengan argumen masing-masing,” jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini ada kurang lebih sebanyak 5.000 honorer di Kabupaten Serang. Mereka tersebar di seluruh OPD di Kabupaten Serang.

“Paling banyak di kesehatan dan pendidikan, kesehatan ada Puskesmas, pendidikan ada sekolah lebih dari 700 SD dan 97 SMP,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tidak ada penghapusan terhadap tenaga honorer. Mereka yang sudah berstatus sebagai honorer dapat terus melanjutkan pekerjaannya di instansi terkait. Namun, OPD tidak diperkemankan untuk menambah jumlah honorer. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani

Editor: Agus Priwandono

Tags: BKPSDM Kabupaten Seranghonorerkabupaten serangKesehatanOPDPegawaiPemkab SerangpendidikanPPPKRSDPtambal sulam honorer
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PSI Pastikan Calegnya Telah Keluar PDIP Sebelum DCT Ditetapkan KPU Tangsel

Next Post

Konter Handphone di Pandeglang Dibobol Maling, Kerugian Jutan Rupiah

Next Post
Konter Handphone di Pandeglang Dibobol Maling, Kerugian Jutan Rupiah

Konter Handphone di Pandeglang Dibobol Maling, Kerugian Jutan Rupiah

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

by Abdul Rozak
Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang Yanti Mustati Robianti mengapresiasi berbagai capaian yang telah ditorehkan Kabupaten Serang...

Irjen Pol Hengki

Pamit dari Polda Banten, Hengki Ingatkan Personel Jaga Dedikasi dan Disiplin

by Fahmi
Jumat, 9 Oktober 2026 17:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Irjen Pol Hengki berpamitan kepada jajaran Polda Banten seiring berakhirnya masa jabatannya sebagai Kapolda Banten. Dalam pesan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.