SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, besaran kenaikan UMK 2024 untuk Kabupaten Serang hanya sebesar 1,51 persen atau naik sebesar Rp68.026,72. Atau dari yang semula sebesar Rp4.492.961,28 menjadi Rp4.560.988,00.
Besaran kenaikan tersebut jauh dari angka rekomemdasi yang diusulkan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang mengusulkan besaran kenaikan sebesar 7,08 persen atau niak sebesar Rp318.101,66.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami mengatakan, pihaknya sudah menerima keputusan final dari dewan pengupahan Provinsi Banten terkait besaran kenaikan UMK Kabupaten Serang untuk tahun 2024.
“Tadi malam itu dari provinsi sudah mengadakan sidang plenonya per tanggal 28 sampai 29 kemudian tadi malam sekitar pukul 12 malam menetapkan nilai UMK untuk 8 Kabupaten Kota oleh Pj Gubernur Banten, jadi artinya proses UMK sudah final di seluruh kabupaten kota,” katanya, Kamsi 30 November 2023.
Terkait dengan besaran kenaikan yang tidak sesuai dengan rekomendasi yang diusulkan oleh Bupati Serang, pihaknya meminta kepada seluruh pihak untuk menerima keputusan tersebut.
“Saya belum ketemu dengan buruh ini untuk mengkonfirmasi soal hasil tadi malem. Mudah-mudahan semua pihak karena ini keputusan dari Pj Gubernur bisa diterima oleh seluruh pihak,” jelasnya.
Sementara untuk seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Serang, ia meminta agar mereka dapat menjalankan aturan tersebut. “Aturannya mulai diterapkan pada Januari tahun 2024. Kami punya kewajiban untuk sosialisasi,” terangnya.
Ia mengatakan jika UMK merupakan jaring pengaman untuk para pekerja yang usia kerjanya belum masuk satu tahun. Untuk mereka yang bekerja lebih dari satu tahun, maka kenaikannya disesuaikan dengan struktur kenaikan upah di perusahaan.
“UMK itu hanya shafety net bagi yang masa kerja 0 sampai 1 tahun. Setelahnya diatasnya disesuaikan dengan struktur sekala upah yang ada di perusahaan masing-masing,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Aditya R











