slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Janjikan Proyek Fiktif Rp 800 Juta Lebih, Mantan Pegawai Pemkab Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Fahmi by Fahmi
05-12-2023 14:40:15
in Hukum, Utama
Janjikan Proyek Fiktif Rp 800 Juta Lebih, Mantan Pegawai Pemkab Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan pegawai Pemkab Serang berinisial NN ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA( Satreskrim Polres Serang Kota.

NN ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus proyek fiktif senilai Rp 800 juta lebih.

Baca Juga :

Polresta Serang Kota : Manfaatkan Layanan Call Center Polri 110

Polresta Serang Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110

Bocah 13 Tahun Meninggalkan Rumah, Polresta Serang Kota Sebar Informasi Orang Hilang

Kapolresta Serang Kota Pimpin Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

Kepala UPPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, mengatakan bahwa terlapor ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat, 1 Desember 2023.

Ia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.

“Iya sudah ditetapkan tersangka. (Dijerat) Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP,” ujar Febby, Selasa, 5 Desember 2023.

Febby mengatakan, pada Kamis, 7 Desember 2023, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terlapor sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di ruang penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

“Kamis ini diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

Febby menjelaskan, kasus tersebut mulai diselidiki sejak Agustus 2023 lalu. Penyelidikan kasus tersebut dilakukan atas laporan perempuan bernama Monika Purnama.

“Mulai penyelidikan Agustus 2023, naik tahap penyidikan awal November 2023,” ujarnya.

Febby mengungkapkan, terdapat dua proyek fiktif yang dijanjikan tersangka kepada korban.

Proyek itu berupa pemeliharaan rumah dinas (rumdin) Kepala Daerah senilai Rp 340 juta dan pengadaan belanja tenaga ahli kafilah pada Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Serang senilai Rp 549 juta.

Kedua proyek yang dijanjikan tersangka NN merupakan proyek tahun anggaran 2023.

“Proyek untuk tahun 2023,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka NN mengiming-imingi korban dengan membagi keuntungan dari proyek tersebut.

Agar lebih meyakinkan, tersangka NN memperlihatkan dokumen berupa surat perintah kerja (SPK) dan perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan kepada korban.

“Modusnya dengan memperlihatkan SPK dan perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut,” ungkapnya.

Korban yang tertarik dengan tawaran tersangka NN lantas menyerahkan uang hingga ratusan juta.

Penyerahan uang tersebut dilakukan beberapa kali pada Mei dan Juni 2023.

“Penyerahan uang menurut pelapor beberapa kali dengan total ratusan juta rupiah,” kata perwira pertama Polri ini.

Kasus dugaan penipuan dengan modus proyek fiktif tersebut terungkap setelah korban mengetahui bahwa tidak ada dua pekerjaan yang dijanjikan tersangka NN tersebut di Pemkab Serang.

Merasa ditipu, perempuan yang merupakan keponakan dari mantan pejabat teras di Pemkab Serang itu akhirnya melapor ke Polresta Serang Kota.

“Karena merasa ditipu, korban ini melapor ke kami,” ucapnya.

Dari laporan tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pemilik perusahaan yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan, dan dua saksi lain.

“Yang diperiksa ada empat orang, selain korban dan pihak perusahaan yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan juga pejabat di Pemkab Serang dan teman korban,” katanya.

Febby membenarkan modus tersangka adalah dengan menjanjikan keuntungan dari dua proyek di Pemkab Serang. Ia juga pernah memberikan sejumlah uang yang dikatakannya sebagai keuntungan proyek kepada korban.

“Tersangka ini pernah memberikan uang kepada korban. Uang yang diberikan itu dianggap sebagai keuntungan dari proyek. Padahal, uang itu berasal dari korban,” ungkapnya.

Febby menegaskan, proyek yang dijanjikan tersangka tersebut tidak ada. Pihaknya telah melakukan pengecekan di Pemkab Serang.

“Proyeknya enggak ada (fiktif),” tuturnya. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono

Tags: honorer Pemkab SerangIpda Febby Mufti AliPenipuanpenipuan keponakan pejabat Pemkab serangpenipuan modus proyek fiktifpenipuan polresta serang KotaPolresta Serang Kotaproyek fiktifproyek fiktif Pemkab SerangUPPA Satreskrim Polresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hadapi Kemungkinan Bencana Musim Hujan, BPBD Kabupaten Tangerang Sudah Menyiapkan Hal Ini

Next Post

Tokoh Pendiri Kota Serang Apresiasi Kepemimpinan Syafrudin

Related Posts

Pemasangan stiker 110 di mobil polisi
Berita Utama

Polresta Serang Kota : Manfaatkan Layanan Call Center Polri 110

by Fahmi
Sabtu, 30 Mei 2026 08:28

SERANG, RADARBANTEN.CO. – Polresta Serang Kota terus menggencarkan sosialisasi layanan Call Center Polri 110 kepada masyarakat. Salah satunya melalui pemasangan...

Read moreDetails

Polresta Serang Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110

Bocah 13 Tahun Meninggalkan Rumah, Polresta Serang Kota Sebar Informasi Orang Hilang

Kapolresta Serang Kota Pimpin Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

Satreskrim Polresta Serang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 20 Kali

Kapolresta Serang Kota Ultimatum Begal: Kami Akan Tindak Tegas!

Diduga Hamili Gadis Disabilitas Mental, Buruh Harian Lepas di Gunungsari Diamuk Warga

Satlantas Polresta Serang Kota Gelar Safety Riding Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Next Post
Tokoh Pendiri Kota Serang Apresiasi Kepemimpinan Syafrudin

Tokoh Pendiri Kota Serang Apresiasi Kepemimpinan Syafrudin

Tren Kopi Lokal di Pandeglang, Diskoperindag: Potensi Ekonomi dan Peluang Kreatif

Tren Kopi Lokal di Pandeglang, Diskoperindag: Potensi Ekonomi dan Peluang Kreatif

Pemilu 2024, BPBD Lebak Sebut Ada TPS Rawan Banjir dan Longsor

Pemilu 2024, BPBD Lebak Sebut Ada TPS Rawan Banjir dan Longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak