SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan pegawai Pemkab Serang berinisial NN ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA( Satreskrim Polres Serang Kota.
NN ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus proyek fiktif senilai Rp 800 juta lebih.
Kepala UPPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, mengatakan bahwa terlapor ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat, 1 Desember 2023.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.
“Iya sudah ditetapkan tersangka. (Dijerat) Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP,” ujar Febby, Selasa, 5 Desember 2023.
Febby mengatakan, pada Kamis, 7 Desember 2023, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terlapor sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di ruang penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Kamis ini diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Febby menjelaskan, kasus tersebut mulai diselidiki sejak Agustus 2023 lalu. Penyelidikan kasus tersebut dilakukan atas laporan perempuan bernama Monika Purnama.
“Mulai penyelidikan Agustus 2023, naik tahap penyidikan awal November 2023,” ujarnya.
Febby mengungkapkan, terdapat dua proyek fiktif yang dijanjikan tersangka kepada korban.
Proyek itu berupa pemeliharaan rumah dinas (rumdin) Kepala Daerah senilai Rp 340 juta dan pengadaan belanja tenaga ahli kafilah pada Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Serang senilai Rp 549 juta.
Kedua proyek yang dijanjikan tersangka NN merupakan proyek tahun anggaran 2023.
“Proyek untuk tahun 2023,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka NN mengiming-imingi korban dengan membagi keuntungan dari proyek tersebut.
Agar lebih meyakinkan, tersangka NN memperlihatkan dokumen berupa surat perintah kerja (SPK) dan perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan kepada korban.
“Modusnya dengan memperlihatkan SPK dan perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut,” ungkapnya.
Korban yang tertarik dengan tawaran tersangka NN lantas menyerahkan uang hingga ratusan juta.
Penyerahan uang tersebut dilakukan beberapa kali pada Mei dan Juni 2023.
“Penyerahan uang menurut pelapor beberapa kali dengan total ratusan juta rupiah,” kata perwira pertama Polri ini.
Kasus dugaan penipuan dengan modus proyek fiktif tersebut terungkap setelah korban mengetahui bahwa tidak ada dua pekerjaan yang dijanjikan tersangka NN tersebut di Pemkab Serang.
Merasa ditipu, perempuan yang merupakan keponakan dari mantan pejabat teras di Pemkab Serang itu akhirnya melapor ke Polresta Serang Kota.
“Karena merasa ditipu, korban ini melapor ke kami,” ucapnya.
Dari laporan tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pemilik perusahaan yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan, dan dua saksi lain.
“Yang diperiksa ada empat orang, selain korban dan pihak perusahaan yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan juga pejabat di Pemkab Serang dan teman korban,” katanya.
Febby membenarkan modus tersangka adalah dengan menjanjikan keuntungan dari dua proyek di Pemkab Serang. Ia juga pernah memberikan sejumlah uang yang dikatakannya sebagai keuntungan proyek kepada korban.
“Tersangka ini pernah memberikan uang kepada korban. Uang yang diberikan itu dianggap sebagai keuntungan dari proyek. Padahal, uang itu berasal dari korban,” ungkapnya.
Febby menegaskan, proyek yang dijanjikan tersangka tersebut tidak ada. Pihaknya telah melakukan pengecekan di Pemkab Serang.
“Proyeknya enggak ada (fiktif),” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











