PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Pandeglang berhasil menangkap tiga pria yang diduga penyimpanan dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan butir obat ilegal jenis hexymer dan tramadol dari ketiga pria tersebut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pandeglang, awalnya polisi mengamankan DA dan MA di Wilayah Kecamatan Pandeglang. Dari keduanya, polisi menyita tas berisikan obat ilegal.
“Kami menyita satu tas warna cream bertuliskan ‘Pushop’ yang berisikan 330 butir obat tablet warna putih dalam kemasan dari DA,” ungkap Ilman, Rabu 6 Desember 2023.
Dari MA, polisi menyita 1.805 butir obat tramadol dan 896 butir obat hexymer kuning berlogo ‘Mf’ dalam kemasan plastik hitam.
Selanjutnya, polisi berhasil menyita 100 butir obat terlarang dari AH alias Cilok yang tersimpan di kamar.
“Kami menemukan 100 butir obat tablet warna putih dalam kemasan yang tersimpan di atas kasur di dalam kamar dari AH,” jelasnya.
Ilman menambahkan, bahwa jumlah keseluruhan obat yang disita mencapai 2.235 butir pil putih dan 896 butir pil kuning. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga orang tersebut.
“Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga orang tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia











